Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PUTRI mantan anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra, Made Ayu Ratih diduga terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan impor bawang putih. Hal itu diungkapkan politikus PDI Perjuangan, Mirawati Basri saat bersaksi pengurusan kuota impor bawang putih di Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Takdir Suhan mengungkapkan bahwa hubungan Made Ayu dengan Mirawati Basri. Yang mana Basri sempat meminta Made Ayu untuk menjadi asisten dirinya atau untuk menjadi asisten ayahnya, I Nyoman.
"Saya minta Ayu untuk bisa dampingi ayahnya menjadi asisten, atau menjadi asisten saya. Karena bahasa Inggrisnya bagus," kata Mirawati saat bersaksi disidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Jaksa pun langsung menanyakan mengenai komunikasi antara Mirawati dengan Made Ayu terkait impor bawang putih. Mirawati mengatakan adanya sejumlah biaya yang nantinya dapat dibagi-bagi.
"Saya sampaikan (pengurusan suap bawang putih) ke Ayu. Ini ada pengurusan kuota bawang putih 20.000 ton di kali Rp2 ribu. Dan nanti kalau ada sisa biayanya, kemudian nanti akan dibagi-bagi bersama-sama," ungkap Mirawati.
Mirawati mengungkapkan bahwa peran Made Ayu untuk menjembatani dan menyampaikan komunikasi dirinya kepada I Nyoman terkait pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag). Selain itu, Ayu juga merupakan asisten Ayahnya.
"Iya benar," tandas Mirawati.
Diketahui, Mirawati merupakan tersangka dalam kasus ini. Dalam sidang itu, dia bersaksi untuk tiga terdakwa yakni pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Ketiganya didakwa telah memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada mantan anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra. Uang tersebut diberikan guna mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Sebagai pihak yang diduga penyuap, Afung, Dody dan Zulfikar didakwa melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved