Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa jumlah ormas di Indonesia sudah mencapai ratusan ribu berdasar data tertanggal 22 November 2019.
"Jumlah ormas yang ada di indonesia sekarang ini sudah capai 431.465 ormas," ucapnya dalam sambutan dalam Penganugerahan dan Penghargaan Ormas Tahun 2019 di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Senin (25/11).
Menurut Hadi, jumlah itu didasarkan pada keterangan terdaftar yakni 27.015 ormas dan yang sudah berbadan hukum 404.379 ormas.
Jumlah ormas kategori pertama, 1.891 terdaftar di Kemendagri, 8.170 terdaftar di provinsi, dan 16.954 terdaftar di kabupaten/kota. Sementara jumlah ormas yang sudah berbadan hukum tercatat di Kemenkumham sebanyak 404.379 terdiri atas 226.994 ormas berbentuk yayasan, yang bersifat perkumpulan sebanyak 167.385. Sedangkan ormas yang tercatat di Kemenlu sebanyak 71 ormas.
Hadi berharap agar ormas yang ada di Indonesia dapat memberi manfaat pada masyarakat dan pemerintah. Ormas juga diharapakan dapat mempercepat pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara.
"Kemudian harapan kita bersama, eksistensi dan kesadaran kolektif akan benar-benar dapat ditingkatkan kualitasnya. Dan ormas bisa memberi kemanfaatan baik kepada masyarakat pemerintah dan tentu upaya percepatan berbagai tujuan NKRI," tambahnya.
Baca juga: Inilah Tujuan Kemendagri Gelar Ormas Awards 2019
Sosiolog Imam Prasodjo mengungkapkan bahwa jumlah ormas yang ada dalam suatu negara bisa menjadi salah satu indikator kualitas masyarakat sipil dalam negara tersebut. Semakin banyak ormas, semakin baik. Sebab negara otoriter tidak memberi ruang untuk tumbuhnya organisasi masyarakat.
"Semakin negara otoriter itu biasanya tidak memberi ruang pada tumbuhnya civil society," ucap Imam Prasodjo yang juga menjadi pembicara dalam acara penganugerahan itu.
Jumlah ormas itu juga menjadi dampak positif adanya kebebasan masyarakat sipil untuk independen.
"Semakin negara demokratis, maka tumbuh ormas-ormas itu itu menjadi merebak dimana-mana. Merebaknya ormas karena tidak adanya paksaan-paksaan.
Kebebasan yang dibuka lebar akan membuka independensi yang semakin baik," tegasnya. (A-4)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved