Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SETIAP kementerian/lembaga perlu melakukan pembinaan internal untuk menangkal radikalisme.
Jika ada orang yang mempunyai pikiran radikal, menurut Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Zulfan Lindan, jangan langsung mengambil tindakan yang reaktif tetapi perlu dilakukan sebuah pembinaan dan dibangun dialog.
"Pembinaan-pembinaan mesti dilakukan. Kominfo akan melakukan pembinaan. Sudah beberapa kali melakukan dialog dengan aparatur sipil negara (ASN) di internal supaya mereka lebih mengerti," katanya dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (23/11).
Baca juga: Stafsus Bukan Pekerjaan Sambilan, Mestinya jadi Pembuktian Diri
Dalam upaya melawan radikalisme, menurutnya, tidak bisa menggunakan pendekatan security, tetapi yang harus digunakan adalah pendekatan psikologi, politik dan komunikasi.
Dengan pendekatan tersebut, kata dia, bisa dilakukan analisa dasar pemikiran dari orang yang terpapar radikalisme. "Karena itu, Kominfo akan mengambil peran dari sudut keadilan, hak asasi, kita tidak bisa lakukan langkah-langkah yang instruktif atau sampai tindakan security," jelasnya.
Ia mencontohkan jika ada pegawai Kominfo yang terindikasi radikal, pihaknya tidak akan langsung melakukan pemecatan, tapi akan dilakukan pembinaan dan dialog. "Tentu ada pembinaan dulu, dialog, kita tanya dia mengaji di mana, ustaznya siapa, jangan menyalahkan dulu," terangnya.
Terkait penyebaran ajaran radikal yang bisa dilakukan melalui media sosial (medsos) atau grup-grup komunikasi, dikatakan Zulfan, pihaknya tidak akan melakukan pembatasan internet. Namun, pihaknya akan terus memonitornya. "Kita enggak membatasi (penggunaan internet). Kita perhatikan dan monitor terus," tandasnya. (X-15)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved