Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Calon Hakim Agung Setuju dengan Hukuman Mati

M Iqbal Al Machmudi
15/11/2019 08:45
Calon Hakim Agung Setuju dengan Hukuman Mati
Calon hakim agung Artha Theresia Silalahi (kiri) menjalani seleksi wawancara terbuka di auditorium Komisi Yudisial, Jakarta, kemarin.(MI/PIUS ERLANGGA)

CALON Hakim Mahkamah Agung (MA) Artha Theresia Silalahi setuju dengan hukuman mati bagi koruptor dan bandar narkoba. Namun, hukuman mati yang dimaksud harus bersifat ultimum remedium atau hukuman terakhir.

"Hukuman terhadap kasus korupsi dan narkotika merupakan pembalasan dalam perbuatan yang dilakukan dalam hal ini bandar narkoba bukan pelaku dan koruptor yang sedemikan besar menjadi penyebab kerugian negara," kata Artha saat menjawab pertanyaan anggota Komisi Yudisial Farid Wajdi Menur dalam wawancara terbuka di Komisi Yudisial, ke-marin.

Menurutnya, hukuman mati memang tepat untuk beberapa kasus pidana tertentu. Adanya hukuman mati terhadap bandar narkoba diyakini akan mengurangi jumlah pelaku dan korban ketergantungan, terutama pemakai yang di bawah umur.

"Berkuranglah pelakunya yang memengaruhi masyarakat, termasuk anak-anak untuk menggunakan narkotika, ketemu bandarnya, habiskan," tegasnya.

Sama halnya dengan bandar narkoba. Artha berpendapat bagi koruptor layak dihukum mati atau penjara seumur hidup. Namun, dirinya memiliki syarat, yaitu hukuman mati merupakan ultimum remedium. "Koruptor juga kalau sudah sedemikian rupa tidak bisa diubah diharapakan berubah, saya termasuk yang setuju, tetapi tetap saja hukuman mati ialah ultimum remedium kalau memang bisa diharapkan berubah, hukuman seumur hidup bisa diterapkan," tandasnya.

Selain itu, hukuman mati juga tergantung pada perbuatan dan akibat yang dilakukan terdakwa. Berdampak bagi orang banyak atau tidak. "Tergantung pada perbuatan, tergantung pada akibat. Jadi, hukuman mati tidak gampang dijatuhkan," ucapnya.

Saat ini KY melaksanakan seleksi wawancara terhadap 13 orang calon hakim agung tahun 2019 untuk mengisi 11 orang hakim agung untuk kamar pidana, kamar agama, kamar militer, kamar perdata, dan kamar tata usaha negara khusus pajak. Seleksi ini digelar pada hari ini, Selasa, 12 November 2019, hingga 14 November 2019 di Gedung KY.

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus memastikan penilaian calon hakim agung bersifat netral. "Penilaian masing-masing independen. Komisioner tidak bisa memengaruhi (komisioner) lainnya," tegasnya.

Menurutnya, KY tidak akan terburu-buru menginformasikan mengenai nama-nama yang akan diserahkan kepada DPR RI. KY akan menyeleksi calon hakim sesuai dengan peraturan.

Harta Rp43 miliar

Pada kesempatan itu, Artha Theresia menanggapi harta miliknya sebanyak Rp43 miliar yang jauh lebih banyak dari calon hakim lainnya. Ia mengungkapkan, harta itu lebih banyak berasal dari suaminya seorang advokat yang sudah dikumpulkan sejak 20 tahun lalu. "Namun, suami sejak 20 tahun lalu dia bekerja keras sebagai advokat dan dia itu lebih sebagai orang Batak yang langsung dari sana harusnya itu dia punya aset," katanya.

Disebutkan, karena tugasnya sebagai hakim yang sering dipindahtugaskan, dirinya dan suaminya berkomitmen apabila keduanya ingin membeli sesuatu hanya saling memberi tahu saja. "Jadi kalau mau beli, ya dia cuma bilang sehingga saya enggak perlu direpotkan dengan tanda tangan, silakan saja. Saya hanya terlibat kalau ada penjualan. Nilai itu mungkin meningkat karena berjalannya waktu," ungkapnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya