Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Tim Pakem Kejagung Pertimbangkan Larang Gafatar

Adhi M Daryono
03/2/2016 17:38
Tim Pakem Kejagung Pertimbangkan Larang Gafatar
(ANTARA/Umarul Faruq)

JAKSA Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman yang juga wakil ketua Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat akan mempertimbangkan untuk melarang keberadaan Gerakan Fajar Nusantara. Hal ini menyusul terbitnya fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan ajaran yang dibawakan Gafatar sesat dan menyesatkan.

"Ya tentunya kami dari tim Pakem Pusat akan mempertimbangkan fatwa MUI tersebut. Jika sudah dikatakan sesat dan menyesatkan pertimbangan kami yang akan dikeluarkan adalah melarang keberadaan Gafatar,"ujar Adi, Rabu (3/2).

Adi mengatakan jika sudah ada pelarangan terhadap Gafatar, segala bentuk kegiatan dan aktifitas Gafatar dilarang. "Dan untuk orang yang masih melakukan aktifitas atau gerakan maka akan ditindak secara pidana," imbuh Adi.

Tapi, lanjut Adi, pihaknya belum menerima salinan fatwa yang dikeluarkan MUI. "Saat ini kami memang belum menerima salinan fatwa dari MUI. Mungkin setelah ini kami akan melakukan komunikasi dengan MUI dan seluruh tim Pakem," ujar Adi.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran dan gerakan Gafatar ini adalah sesat dan menyesatkan. Hal ini setelah MUI melakukan sejumlah penelaahan terhadap ajaran Gafatar yang dianggap menyimpang dari ajaran agama pokoknya, yakni agama Islam. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik