Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

MUI Pastikan Pengikut Gafatar Murtad

Basuki Eka Purnama
03/2/2016 13:47
MUI Pastikan Pengikut Gafatar Murtad
(Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin memberikan keterangan terkait Gafatar di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (3/2). ANTARA/Hafidz Mubarak A)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Adapun bagi pengikutnya dinyatakan keluar dari agama Islam (murtad).

"Bagi yang meyakini paham dan ajaran keagamaan Gafatar adalah murtad, wajib bertaubat dan segera kembali kepada ajaran Islam," kata Ketua Umum MUI Pusat Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/2).

Ma'ruf mengatakan bagi eks anggota Gafatar yang tidak sepenuhnya mengikuti ajaran dan paham Gafatar bukan termasuk keluar dari agama Islam. Bagi golongan ini MUI meminta mereka agar meninggalkan ajaran Gafatar.

"Kepada para pengikut yang sekedar ikut-ikutan, terbawa saja, agar mereka tidak bercampur lagi dengan komunitas Gafatar. Mereka tidak murtad tapi harus menjauh dari Gafatar itu," kata dia.

Gafatar, kata dia, terbukti melakukan pencampuradukan atau sinkretisme tiga agama yaitu Islam, Kristen dan Yahudi. MUI Pusat sendiri telah memfatwa sesat bagi Gafatar.

Putusan MUI Pusat, kata dia, telah melalui tahap kajian yang cukup lama dan menyeluruh.

MUI melihat Gafatar merupakan metamorfosis dari aliran agama bentukan Ahmad Mussadeq yaitu dari Al qiyadah Al islamiyah menjadi Komunitas Millah Abraham (Komar).

Ahmad Mussadeq, kata dia, merupakan figur penting dalam Gafatar yaitu sebagai guru spiritual anggota organisasi. Mussadeq pada 2007 juga telah difatwa sesat lantaran mengaku sebagai nabi setelah Muhammad SAW lewat ajarannya Al qiyadah Al islamiyah. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik