Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
METRO TV dan Transmedia menyatakan siap dalam pelaksanaan penyiaran simulcast. Siaran dengan penyajian analog dan digital secara bersamaan ini dalam rangka persiapan migrasi sistem penyiaran televisi.
Direktur Pemberitaan Metro TV, Don Bosco Selamun, mengatakan persiapan peralihan sudah dimulai 10 tahun lalu. Bahkan, dia menyebut pihaknya dan Transmedia telah melakukan uji coba.
"Pemerintah ingin melanjutkan upaya memulai siaran uji coba. Dan itu dipercayakan pada Transmedia dan Metro TV. Dan pada waktu itu, skala uji cobanya dapat dilakukan," kata Don Bosco.
Menurutnya, pemberlakuan simulcast maupun penyiaran TV digital secara penuh di Indonesia tak perlu diragukan lagi. Saat ini kedua belah pihak tinggal menunggu rancangan undang-undang penyiaran baru.
"Maka ini waktu yang tepat untuk mengukuhkan komitmen menjalankan TV digital. Baik Metro TV maupun Transmedia punya komitmen, dan sudah melewati proses investasi infrastruktur guna menjalankan TV digital ini," jelas dia.
Dia memastikan pihaknya dan Transmedia tak akan mundur. Dia ingin masyarakat mendapatkan kualitas yang lebih baik dalam menikmati siaran televisi. "Saat yang tepat untuk masyarakat menikmati siaran yang lebih baik, kualitas yang baik. Baik secara teknis maupun konten. Ini baik untuk kita teruskan. Paling tidak, dua grup ini sudah siap menyalakan ini."
Menurut Komisaris Transmedia, Ishadi, undang-undang lama sudah harus diperbarui. Dia menyebut undang-undang penyiaran sudah 17 tahun tak dipugar.
"Sudah ada perubahan yang sangat signifikan di dunia penyiaran. Perubahan signifikan itu sudah diawali ITU (International Televisi Union) sedunia pada 2006, sekarang sudah 2019," kata Ishadi.
Dengan begitu, menurut Ishadi, sudah seharusnya pula siaran di Indonesia beralih dari analog ke digital. Atau yang disebut analog switch off (ASO).
"Ini menjadi penting karena ITU sudah menetapkan analog switch off untuk anggota-anggotanya paling lambat 17 juni 2020. Berarti tahun depan," jelas dia.
Menurutnya, apabila Indonesia terlambat menyelesaikan masalah ini, penyiaran Indonesia akan tertinggal.
Revisi undang-undang diharapkan segera dilakukan untuk kemajuan penyiaran Indonesia. (Cah/Mal/Uta/P-1)
Melalui UU Cipta Kerja, migrasi siaran TV analog ke digital dapat dipercepat mengingat Indonesia telah tertinggal dari negara lain.
"Dengan analog switch off (ASO) atau mematikan siaran analog itu pula itu, Indonesia akan memiliki bonus digital atau digital dividen yang akan dibuat untuk internet."
Hasil seleksi penyelenggara multipleksing di 22 wilayah diumumkan, Senin (26/4). Pemerintah memberi kesempatan masa sanggah satu hari, sebelum ditetapkan permanen.
Menkominfo menyatakan langkah pertama yang dibangun adalah infrastruktur utama penyiaran digital yaitu multiplexing.
Penghentian siaran TV analog akan dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama ditargetkan rampung paling lambat 17 Agustus 2021.
Politisi perempuan Partai Golkar itu mengungkapkan digitalisasi penyiaran bukanlah hal yang sederhana, diperlukan adanya sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved