Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Istana: Posisi Wakil Panglima TNI Berkaitan Tugas Prioritas

Akmal Fauzi
07/11/2019 13:15
Istana: Posisi Wakil Panglima TNI Berkaitan Tugas Prioritas
Juru bicara Istana Kepresidenan Fadjroel Rachman(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PRESIDEN Joko Widodo menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah diteken presiden.

Juru bicara Istana Kepresidenan, Fadjroel Rachman, mengatakan penunjukan Wakil Panglima TNI tentu sudah dalam pertimbangan presiden. Berkaca dari penunjukkan wakil menteri, kata Fadjroel, berkaitan degan tugas prioritas dari presiden.

“Posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya, selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas. Periksa saja, dari semua wakil menteri, pasti kriteria tugasnya adalah tugas prioritas yang ingin dikembangkan pemerintah,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11).

Baca juga: Posisi Wakil Panglima TNI Kembali Dihidupkan

Namun, mengusulkan soal jabatan Wakil Panglima TNI ditanyakan langsung ke Panglima TNI. Sebab, Panglima yang tahu kebutuhan organisasi TNI saat ini.

Perpres Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI diteken Presiden pada 18 Oktober 2019. Pada Pasal 13 ayat (1) Perpres itu disebutkan unsur pimpinan terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima. Kemudian Pasal 15 Perpres juga dijelaskan Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Sementara itu, di bagian lampiran, disebutkan posisi Wakil Panglima TNI diisi Pati Bintang 4.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya