Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jokowi tidak akan Terbitkan Perppu KPK

Cahya Mulyana
02/11/2019 07:55
Jokowi tidak akan Terbitkan Perppu KPK
Presiden Joko Widodo(Medcom.id/Achmad Zulfikar Fazli)

PRESIDEN Joko Widodo memastikan tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden dalam diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, kemarin.    

Pengesahan UU No 19/2019 mendapatkan penolakan dari banyak kalangan karena dinilai akan melemahkan KPK. Setidaknya sudah ada tiga pihak yang mengajukan uji materi dan telah menjalani sidang di MK. Mereka antara lain 25 advokat yang juga mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafiiyah dan 18 mahasiswa gabungan sejumlah universitas di Indonesia.   
Penggugat menilai UU tersebut disahkan tidak melalui rapat paripurna yang kuorum oleh DPR pada 17 September 2019. Dari sisi materiel, pemohon mempermasalahkan dewan pengawas.

Jokowi menegaskan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK. "Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatakenegaraan."  

Jokowi menambahkan, dirinya juga masih menyusun nama-nama yang akan mengisi posisi Dewan Pengawas KPK. "Ya, saat ini untuk Dewan Pengawas KPK, masih dalam proses guna mendapatkan masukan siapa yang nanti akan duduk di dewan pengawas."

Pasal 69A UU No 19/2019 menyebutkan bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat Presiden. "Pelantikan Dewan Pengawas KPK akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan KPK yang baru, yaitu pada Desember. Hal ini sudah tercantum di dalam peraturan peralihan yang ada," kata Presiden.

Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang dengan tugas, antara lain, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Mereka juga berwenang memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK berdasarkan ketentuan sebelum UU KPK diubah.  

Apresiasi

Anggota Komisi III DPR dari PDIP Masinton Pasaribu mengapresiasi sikap kenegarawanan Presiden Jokowi dengan tidak menerbitkan perppu untuk membatalkan revisi UU KPK. Sikap itu sudah tepat karena proses uji materi sedang berlangsung di MK. "Presiden memberikan contoh dan teladan sebagai penyelenggara negara untuk menghormati ketatanegaraan, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pihaknya tidak mencampuri otoritas Presiden mengenai penerbitan perppu. "Ini memang menjadi kewenangan Presiden. Kami fokus meminimalisasi efek kerusakan dan melemahnya kerja KPK pasca-UU direvisi." (Iam/Dhk/Uta/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya