Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Konstitusi Tidak Boleh Dipegang Kekuasaan Politik

Abdillah Muhammad Marzuqi
01/11/2019 18:52
Konstitusi Tidak Boleh Dipegang Kekuasaan Politik
Mantan Hakim Konstitusi Harjono(MI/ADI MAULANA)

MANTAN Hakim Konstitusi Harjono menegaskan bahwa konstitusi tidak boleh dipegang kekuasaan politik, karena akan berubah seiring dengan siapa yang berkuasa. Padahal konstitusi adalah hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi panutan seluruh elemen bangsa.

"Itu untuk menjaga konstitusi. Menjaga konstitusi jangan diberikan kepada kekuasaan politik. Kalau kekuasaan politik bisa dikatakan sebulan yang lalu benar, nanti tiga bulan lagi salah. Kenapa begitu? Konfigurasi politiknya beda," terang Harjono.

Konstitusi menjamin perlindungan hukum bagi rakyat terhadap negara. Oleh karena itu, menurutnya, konstitusi harus dijaga oleh hakim.

"Ini harus ditegakkan oleh hakim," tegasnya.

Baca juga: Jokowi-Zulhas Bahas Amendemen Konstitusi

Menurut Harjono, penilaian demokrasi terhadap suatu negara bisa dilihat dari seberapa baik mahkamah konstitusi negara tersebut. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mendapat acungan jempol usia memutus sengketa Pilpres beberapa saat lalu.

"Ke dalam saja dikatakan kita tidak demokrasi karena begini-begini. Ya itu kan pada persoalan politiknya. Tidak demokrasi karena adanya demo yang dilarang, adanya ini. Katakan saja sekarang, Pilpres sudah selesai karena MK yang memutus. Kalau tidak, dulu bagaimana? Kan bisa di jalanan nggak selesai terus," pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya