Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum kurang sensitif terhadap HAM. Regulasi tersebut juga menyebabkan terampasnya penikmatan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak sipil dan masyarakat.
Demikian sambutan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di acara konsultasi nasional bertajuk Upaya Penyelesaian Sengeketa HAM Sebagai Dampak Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol Melalui Mediasi HAM, di Jakarta, Kamis (31/10).
Ia mengemukakan, Komnas HAM dalam 3 tahun terakhir telah menerima puluhan pengaduan dari masyarakat mengenai sengketa HAM sebagai dampak pembangunan infrastruktur jalan tol.
Komnas HAM melalui mandat dan kewenangan mediasi yang diatur dalam Pasal 76 juncto Pasal 89 ayat (4) UU 39/1999 tentang HAM, terang Ahmad, menaruh perhatian serius terhadap permasalahan tersebut. "Karena ini menjadi kasus yang cukup dominan dan berpotensi menjadi pelanggaran HAM dan konflik sosial," ujarnya.
Komnas HAM, sambung dia, menengarai UU 2/2012 tidak memberikan pengaturan yang memadai dan cukup terkait pemenuhan dan perlindungan HAM. Selain itu, regulasi tersebut juga berpotensi menjadi dasar hukum bagi pemerintah, seperti memaksakan kehendak dalam menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum.
Lebih jauh, terang dia, Komnas HAM menemukan fakta tidak tersosialisasikannya dengan baik tahapan atau proses pembangunan jalan tol, serta terjadinya tumpang tindih atas hak kepemilikan lahan yang berdampak pada konflik atas objek dan subjek penerima ganti rugi lahan, termasuk berkurangnya penikmatan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Sementara itu, mandat mediasi oleh Komnas HAM Republik Indonesia selama ini mengalami keterbatasan karena kasus yang diadukan sudah pada tahap akhir dan sulit untuk dicarikan solusinya."
Melihat realitas tersebut, imbuhnya, Komnas HAM mendorong pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya untuk segera mengupayakan penyelesaian permasalahan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan tol melalui mediasi yang berperspektif HAM. Mediasi diakuinya dapat memutuskan rantai panjang litigasi yang tidak akan mampu ditempuh masyarakat. (OL-8)
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved