Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Stefanus yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta pada Selasa (29/10) pukul 17.00 WIB.
Jaksa Agung Muda Inteljen Jan Samuel Maringka, mengatakan Stefanus Farok dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014.
Dalam putusan itu, Stefanus bersama kedua terdakwa lainnya, yaitu Raden Mas Johannes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah telah menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro. Uang tersebut diketahui berasal dari mantan bos Bank Century Robert Tantular, terpidana kasus TPPU, penggelapan, dan penipuan.
"Atas perbuatannya, Stefanus Farok Nurtjahja dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Namun, sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri," ujar Jan Maringka, Rabu (30/10).
Pascapenangkapan itu Stefanus Farok langsung digelandang ke Lapas Salemba, Jakarta. Ia pun wajib menjalani pidana yang telah dijatuhkan pengadilan atas perbuatannya tersebut.
Menurut Maringka, penangkapan Stefanus merupakan buah kerja keras tim tangkap buron (Tabur) 31.1 yang diluncurkan pada Januari 2018. Stefanus pun menjadi buron ke 346 yang diamankan oleh tim tersebut.
Program Tabur 31.1 digulirkan oleh bidang intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia
"346 buronan itu meliputi, 207 orang pelaku kejahatan kejati dan kejari yang ditangkap pada periode 2018, dan 139 orang pelaku kejahatan kejati dan kejari yang ditangkap pada periode Januari-Oktober 2019," kata dia.
Program Tabur 31.1 digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Jan Samuel Maringka saat Rapat Kerja Kejaksaan RI di pertengahan Desember 2017 dan mulai efektif digulirkan sejak Januari 2018.
Program itu merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Sebagai salah satu indikator keberhasilan kinerja bidang intelijen bagi jajaran Kejaksaan di pusat dan daerah, terang Maringka, telah ditetapkan target bagi 31 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang ada di seluruh Indonesia, yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.
"Sejak program ini digulirkan, capaian kinerja Kejaksaan RI di bidang pencarian dan buronan pelaku kejahatan meningkat secara signifikan, terutama dengan memanfaatkan fasilitas yang ada pada Adhyaksa Monitoring Centre," katanya.
Jan Maringka menegaskan, program Tabur 31.1 merupakan wujud komitmen institusi dalam menjawab ekspektasi masyarakat akan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim tersebut melakukan koordinasi secara aktif dengan unsur Forkominda, Imigrasi, Otoritas Bandara/Pelabuhan, serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
"Melalui program Tabur 31.1 ini kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. (OL-09)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved