Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Menkominfo Akan Ajukan RUU PDP jadi Prolegnas Prioritas

Antara
28/10/2019 19:56
Menkominfo Akan Ajukan RUU PDP jadi Prolegnas Prioritas
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"UU PDP sudah kembali ke sini lagi. Untuk beberapa hal harus dikoordinasi lagi. Saya secara pribadi akan berkomunikasi dengan parlemen," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin.

"Kami yang pertama akan dengan pemerintah, tentu melalui Kementerian Kumham untuk memintakan prioritas di dalam Prolegnas," lanjut dia.

Draf RUU PDP telah digulirkan ke sejumlah kementerian dan lembaga. Sebelum dikembalikan lagi ke Kominfo pada 14 Oktober, draf RUU PDP sempat mengalami revisi terkait pasal yang berhubungan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.

Sementara itu, terdapat tujuh poin yang menjadi catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga RUU PDP dikembalikan kepada Kominfo.

Poin tersebut yakni Pasal 7 mengenai hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi dan Pasal 20 tentang perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi.

Lalu, Pasal 1 angka 7, mengenai definisi korporasi dan Pasal 10 tentang hak untuk mengajukan keberatan.

Pasal 17 Ayat 2 huruf a, tentang prinsip perlindungan data pribadi dan Pasal 22 ayat 2, mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual.

Terakhir, Pasal 44, mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi

Kemendagri dan Kejagung juga mencatat perlunya pertimbangan agar RUU PDP mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik.

"Untuk mengisi kekosongan hukum, kita akan menyempurnakan Permen 20 Tahun 2012 dalam waktu dekat. Itu akan memasukkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang sudah ada dalam rancangan PDP," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya