Kode Buku untuk Suap Rp2 Miliar

M Iqbal Al Machmudi
25/10/2019 10:40
Kode Buku untuk Suap Rp2 Miliar
Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Wisnu Raharjo(ANTARA FOTO/Reno Esni)

KODE ‘buku’ disebut sebagai kata pengganti untuk melakukan transaksi suap dalam kasus suap staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Andi Taswin Nur kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agus Salam.

Kode tersebut muncul ketika adanya pengadaan proyek semi-baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura ­Propertindo (APP). PT Inti berminat mengerjakan proyek itu dengan mendekati Andra sebab PT APP ialah anak usaha dari PT AP II.

Suap ditawarkan untuk ­mengupayakan PT Inti menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan BHS di kantor cabang PT AP II. Proyek itu diproyeksikan untuk digarap antara PT APP dan PT Inti.

Setelah adanya perjanjian antara Andra dan Direktur PT Inti Darman Mappangara, keduanya melakukan transaksi suap dengan cara pemberian sejumlah uang melalui sopir.

“Darman Mappangara meminta sopirnya, Endang Suherman, untuk menghubungi sopir Andra yang bernama Endang memberitahukan pemberian titipan atau uang kepada Andra dengan mengatakan ‘besok aja gua serahinnya, ada 500 buku’ sehingga Darman akan menerimanya, “ kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Andi Taswin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, kemarin.

Atas perintah Direktur PT Inti Darman Mappangara pada 26 Juli 2019 terdakwa menyuap Andra sejumlah US$53 ribu atau sekira Rp744 juta. Lokasi transaksi suap tersebut dilakukan di Mal Plaza Senayan Jakarta.

Esok harinya, terdakwa menyampaikan uang suap lagi kepada Andra sebesar US$18 ribu atau sekira Rp253 juta, sehingga total suap sejumlah US$71.000 atau hampir Rp1 miliar. Transaksi kedua dilakukan di lobi Mal Lotte Avenue Kuningan, Jakarta.

“Uang US$18 ribu tersebut sebelumnya ditukarkan terdakwa di tempat penukaran valas di PT Ratumas Valasindo dengan uang sejumlah Rp253,62 juta,” ujar Jaksa Ikhsan.

 

Tambahan Rp1 miliar

Pada 31 Juli 2019 terdakwa bersama direkturnya kembali menyuap Andra sebesar SG$96.700 atau sekira Rp1 miliar di Center Mall Casablanca. Terdakwa Taswin diminta Andra untuk berkomunikasi dengan Darman untuk menyelesaikan sejumlah transaksi tersebut.

“Terdakwa memberi tahu Andra Y Agussalam melalui Endang (sopir Andra) bahwa penyerahan uang tidak dapat dilakukan dengan mengatakan ‘bukunya lagi proses’ dan ‘bukunya masih disiapkan’, sehingga kemudian terdakwa memberitahukan Endang bahwa uang belum bisa dise-rahkan kepada Andra dengan mengatakan ‘bukunya lagi proses’,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Taswin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan-tasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata jaksa. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya