Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Perluas Wawasan, Calon Hakim Kunjungi BANI

Mediaindonesia.com
24/10/2019 19:55
Perluas Wawasan, Calon Hakim Kunjungi BANI
Para peserta pelatihan calon hakim berfoto bersama seusai melakukan studi banding ke kantor BANI.(Istimewa)

SEBANYAK 43 orang peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia mengunjungi Kantor  Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta pada Kamis (24/10).

"Tujuan kunjungan studi ini untuk memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BANI, serta menambah wawasan peserta PPC. Ke depan setelah menjadi hakim, para peserta program ini kita harapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapat," kata Widyaiswara PPC, Yusuf S.

Baca juga: BANI Perluas Jaringan di Kancah Internasional

Tim yang berada di bawah koordinasi Badan Litbang dan Diklat Mahkamah Agung Republik Indonesia itu diterima oleh pengurus BANI di antaranya M Husseyn Umar (Ketua), N. Krisnawenda (Sekretaris Jenderal), dan Eko Dwi Prasetiyo (Sekretaris I).

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan keberadaan BANI yang sudah cukup lama berkiprah, ternyata belum banyak dikenal  peserta PPC .

"Padahal, kalau diibaratkan hubungan kami dengan BANI adalah keluarga. Peserta yang nantinya akan menjadi hakim hakim yang beracara di pengadilan, semakin luas pengetahuannya," kata Yusuf

"Apa yang ada di BANI ini bisa memberi gambaran, tidak semua sengketa perdata harus diselesaikan di pengadilan, tapi bisa juga melalui BANI, misalnya menyangkut sengketa perbankan, industri dan dunia usaha. Dengan studi langsung di BANI, mereka akan memperoleh gambaran seperti apa prosesnya."

Ketua Umum BANI, Husseyn Umar, menyebutkan, BANI sebagai lembaga yang didirikan oleh KADIN Indonesia pada 1977, fungsi dan tugas pokoknya secara administratif penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase.
 
Keberadaan BANI dibutuhkan terkait penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan, yakni melalui mekanisme arbitrase. Hal ini dinilai sangat dibutuhkan utamanya untuk sektor bisnis, mengingat penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih cepat, sehingga menghindari konflik antara para pelaku bisnis yang sedang bersengketa menjadi semakin besar.

Husseyn menyebut hingga saat ini BANI memiliki sekitar 75 arbiter yang berasal dari Indonesia dan sekitar 74 arbiter dari negara lain.

“Sejak berdiri, BANI telah menyelesaikan sengketa di berbagai bidang bisnis, seperti konstruksi dan berbagai bidang bisnis lainnya,” ujarnya.  

Hal ini sejalan dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa penyelesaian sengketa dalam jasa kontruksi sebaiknya diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan.

Untuk itu, selain menyediakan pelayanan arbitrase dan mediasi, BANI juga menyediakan pelayanan sebelum sengketa terjadi , berupa Pendapat Yang Mengikat atau Binding Opinion.  

"Misalnya terjadi beda penafsiran pada bagian tertentu kontrak yang berpotensi menjadi sengketa, atau terjadi persitiwa tidak terduga yang menyebabkan para pihak bingung dalam implementasi kontrak, maka untuk mencegah terjadinya sengketa, para pihak dalam suatu perjanjian dapat memohon Pendapat Yang Mengikat dari pihak kami,” ujarnya.

PPC Terpadu sendiri telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 169/KMA/SK/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Penetapan dan Pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu.

PPC Terpadu ini merupakan  Angkatan III Gelombang II dipimpin oleh Widyaiswara Yusuf. Program ini merupakan integritas dari kurikulum pembelajaran yang diberikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dan magang yang dilakukan setiap Pengadilan Tingkat Pertama. Tujuannya  untuk menghasilkan hakim muda yang baik dalam waktu cepat. (RO/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya