Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan kasus KTP-E yang menjerat Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali digelar hari ini, Selasa (22/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda menyampaikan kesimpulan.
"Betul hari ini menyampaikan kesimpulan," kata Penasehat Hukum terdakwa Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Sidang diagendakan mulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.00 WIB belum juga dimulai.
"Mestinya pukul 10.00 WIB, tapi belum ada kepastian waktunya hingga sekarang," ujar Maqdir.
Baca juga: Imam Nahrawi Kerahkan 23 Pengacara Hadapi Praperadilan
Diketahui, Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-E.
Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)
PEMBEBASAN bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Partai Golkar menyatakan akan menyiapkan posisi khusus bagi Setya Novanto jika ia memutuskan kembali aktif di partai.
Politikus Partai Golkar Soedeson Tandra merespons soal polemik Setya Novanto yang bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dari pemerintah
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
KUASA hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved