Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Sidang Setya Novanto Kembali Digelar

M Iqbal Al Machmudi
22/10/2019 12:32
Sidang Setya Novanto Kembali Digelar
Setya Novanto(MI/BARY FATHAHILAH)

SIDANG lanjutan kasus KTP-E yang menjerat Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali digelar hari ini, Selasa (22/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda menyampaikan kesimpulan.

"Betul hari ini menyampaikan kesimpulan," kata Penasehat Hukum terdakwa Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).

Sidang diagendakan mulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.00 WIB belum juga dimulai.

"Mestinya pukul 10.00 WIB, tapi belum ada kepastian waktunya hingga sekarang," ujar Maqdir.

Baca juga: Imam Nahrawi Kerahkan 23 Pengacara Hadapi Praperadilan

Diketahui, Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-E.

Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya