Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan syarat pembentukan partai politik dan kepesertaan pemilu diatur ulang. Syarat saat ini dianggap cuma mampu dipenuhi segelintir golongan.
"Penyebab partai politik dan parlemen yang oligarkis di antaranya karena terlalu beratnya syarat pembentukan partai politik dan kepesertaannya di pemilu," kata Deputi Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi bertajuk Habis Gelap Terbitlah Kelam: Proyeksi Masyarakat Sipil Atas Situasi Indonesia 5 Tahun ke Depan, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Nisa mengatakan aturan pembentukan parpol masih terlalu 'nasional'. Pembentukan parpol harus dilengkapi kepemilikan kantor dan kepengurusan di seluruh provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan.
Dia menilai persyaratan seperti itu semakin menjauhkan fungsi partai politik sebagai kelembagaan demokrasi yang mewakili ideologi dan aspirasi masyarakat. Persyaratan-persyaratan seperti itu otomatis mematikan partai-partai politik yang lahir di akar rumput.
"Karena syarat menjadi peserta pemilu itu sulit, partai-partai yang muncul dari grass root misalnya berbasis buruh, berbasis lingkungan, kan sulit bisa mem-backup seluruh wilayah Indonesia. Konsentrasinya di wilayah itu saja," ujarnya.
Nisa menyarankan syarat pembentukan parpol dan kepesertaan dalam pemilu tidak perlu nasional. Persyarat-an sebaiknya dibuktikan dengan jumlah keanggotaan.
"Misalnya, kalau suatu daerah itu kira-kira butuh 1.000 suara untuk jadi kursi, ya buktikan kami punya seribu suara. Itu yang kira-kira bisa lebih menyederhanakan. Karena apa? Politik kita mahal sejak awal," ujarnya.
Nisa juga menyarankan syarat pembentukan parpol terhubung dengan syarat kepesertaan pemilu dengan dasar prinsip proporsional. Ia mencontohkan jika ada partai politik masyarakat adat yang hendak ikut di satu atau beberapa kabupaten yang memiliki basis massa masyarakat adat, cukup dengan mengumpulkan keanggotaan parpol sejumlah nilai kursi DPRD kabupaten yang bersangkutan. Demikian pula untuk tingkat provinsi. (Medcom/P-2)
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Kegiatan ini juga sekaligus untuk mengkampanyekan 'Zero Emmision Fund' yang menjadi inisiatif dari perusahaan tersebut
Gajah Tidur yang Terbangun: 50 Tahun Inovasi Digital Metrodata.
Fenomena demokrasi cukong merupakan bentuk nyata dari kolaborasi antara oligarki partai politik dan kapitalis.
Tujuan retret ini adalah untuk memperdalam pemahaman tentang pengalaman hidup minoritas Muslim yang beragam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved