Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan tersangka teroris berinisial R alias Putra menjadi inisiator pembentuk grup sosial media Telegram.
"R alias Putra menjadi mastermind kelompok jaringan media sosial Telegram," kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/10)
Dedi menjelaskan, R alias Putra ditangkap di Muara Bungo, Jambi, pada Jumat, (10/10). Dalam pergerakannya, R memiliki keterlibatan dengan pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi Abu Zee dan kelompok Wawan Wicaksono yang ditangkap di Salatiga, Jawa Tengah.
Menurut Dedi, pembentukan jaringan teroris di media sosial Telegram, memiliki sistem berbeda dengan jaringan lainnya. Mereka bekerja secara independen, spontan dan tak terstruktur.
"Intensitas di media sosial terstruktur sistematis tetapi tidak terstruktur di lapangan. Dia tidak menyebutkan secara detail siapa yang menjadi sasaran, waktu dan tempat tidak disampaikan," paparnya.
Oleh karena itu, ketika akan melakukan amaliyah tentunya mereka memberitahu anggota lainnya di grup Telegram tersebut. Sehingga diketahui mereka tak memerlukan rencana yang pasti untuk melaksanakan aksi.
"Dia cukup mendeclare akan melakukan amaliyah, mohon doanya, langsung dilakukan," lanjutnya.
Begitu juga kelompok itu melakukan aksi sesuai kemampuan masing-masing. Kata Dedi, jika memiliki kemampuan menggunakan senjata tajam, akan membunuh dengan cara tersebut.
"Bergerak melakukan amaliyah dengan kemampuan masing-masing, kalau kemampuan membuat bom ya contohnya suiced bomber," terangnya
Sebelumnya, Dedi juga mengatakan pihaknya mengungkapkan hasil penyelidikan diketahui jaringan terorisme mengunakan grup media sosial telegram untuk melakukan pendekatan komunikasi dan informasi dengan sesama anggota antar wilayah.
"Mereka melakukan amaliyah, kelompok ini tidak terstruktur dilapangan tetapi terstruktur sistematis dan intens di medsos," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Dedi menjelaskan, kelompok ini melakukan amaliyah secara independen sesuai kemampuan masing-masing anggota.
"Bebas. Tidak harus melakukan amaliyah di tempat, bisa melakukan amaliyah di Papua, memberikan info di Telegram, saya akan melakukan amaliyah di Papua mennggunakan senjata tajam," sebutnya
Dedi menambahkan, pemberitahuan mengenai rencana aksi juga diberitahukan di media sosial kelompok tersebut. Sehingga dipastikan kelompok itu aktif menggunakan media sosial.
"Apa pun yang mereka akan lakukan, sebagai contoh misalnya, akan melakukan amaliyah, dia selalu akan menyampaikan, mengkomunikasikan, di struktur medsos dia," pungkasnya.
Diketahui Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri telah menangkap sedikitnya 22 tersangka teroris di sejumlah daerah dalam kurun 10-14 Oktober 2019. Penangkapan dilakukan menyusul terjadinya insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10). (OL-09)
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Polri serahkan berkas perkara oknum Brimob Bripda MS, tersangka penganiayaan siswa di Tual, ke Kejaksaan. Tersangka resmi dipecat (PTDH) dan terancam 15 tahun penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved