Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kivlan Zen Usai Jalani Operasi, Kuasa Hukum Siapkan Eksepsi

M Iqbal Al Machmudi
10/10/2019 12:45
Kivlan Zen Usai Jalani Operasi, Kuasa Hukum Siapkan Eksepsi
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen(MI/BARY FATHAHILAH)

MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen telah melakukan operasi pengangkatan Corpus Alienum. Tim kuasa hukum segera siapkan eksepsi.

"Tim penasehat hukum telah menyiapkan eksepsi untuk membuktikan dakwaan yang kabur dan kompetensi relatif jika perkara 960/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst terus dijalankan dan tidak dicabut sehingga akan berakibat tidak baik untuk hukum di Indonesia," kata ketua penasehat hukum Kivlan, Tonin Tachta, Kamis (10/10).

Namun, pihak Kivlan maupun kuasa hukum masih membuka diri menyelesaikan permasalahan melalui jalan persuasif.

"Untuk itu, pihak Kivlan Zen masih membuka diri memusyawarahkan penghentian perkaranya tersebut," ujar Tonin.

Baca juga: Pegiat Pancasila Gugat Pasal Makar ke MK

Saat ini, Kivlan masih terbaring di RSPAD Gatot Subroto setelah melalui operasi bedah mengangkat dan mengeluarkan serpihan granat nenas dari bagian belakang paha kirinya.

"Operasi berlangsung dari pukul 08.00 sampai jam 11.00 WIB pada Rabu (9/10). Dokter Robert adalah dokter purnawirawan TNI AD eks Kopasus yang memimpin langsung pelaksanaan operasi telah mengeluarkan serpihan tersebut," ungkapnya.

Tonin membeberkan pengangkatan benda asing dalam tubuh Kivlan dilakukan karena benda itu sudah berkarat dan mengendap sejak 1977.

"Serpihan itu telah berkarat dan berada di dalam tubuh Kivlan Zen sejak Mei 1977 sewaktu masih Pangkat Kapten dalam pembebasan tawanan di Wamena dan Oksodus masyarakat pendatang yang kalau diingat kembali peristiwa tersebut sama seperti yang terjadi sekarang di Wamena," jelasnya.

Tonin berharap kliennya dalam beberapa hari ini sudah bisa berpikir jernih untuk langkah apa yang akan ditempuh.

Selain itu, dirinya meminta kliennya untuk dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto sampai sehat agar tidak lagi menghambat persidangan.

Purnawirawan tersebut didakwa terkait dugaan tentang kepemilikan senjata api dan diduga mencoba melakukan makar pada kerusuhan Mei lalu.

Kivlan Zen didakwa melanggar dua pasal. Dakwaan pertama ialah Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya