Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pidato Resmi Wajib Pakai Bahasa Indonesia

Nur Aivanni
10/10/2019 08:20
Pidato Resmi Wajib Pakai Bahasa Indonesia
Presiden Joko Widodo.(MI/RAMDANI)

  

PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Menurut Perpres tersebut, penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria yang baik dan benar sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," bunyi Pasal 5 Perpres itu sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (9/10).

Perpres tersebut menegaskan bahwa penyampaian pidato resmi presiden atau wakil presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Tak hanya itu, penyampaian pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden dalam forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Pidato resmi yang dimaksud, menurut perpres itu, disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau negara penerima.

"Penyampaian pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi pe-nerjemah," bunyi Pasal 18.

Jika diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas apa yang disampaikan, menurut perpres, presiden dan/atau wakil presiden dapat menyampaikan isi pidato secara lisan dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip dalam bahasa Indonesia.

Perpres tersebut juga menyebutkan dalam hal diperlukan, presiden dan/atau wakil presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain bahasa Indonesia pada forum internasional.

Bahasa tertentu yang dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Tiongkok, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional. Perpres itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

 

Dokumen negara

Perpres juga menyebutkan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.

Selanjutnya, pejabat negara yang lain yang dimaksudkan dalam perpres itu meliputi ketua, wakil ketua, dan anggota MPR; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR; ketua, wakil ketua, dan anggota DPD; ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada MA; serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; ketua, wakil ketua, dan anggota KY; ketua, wakil ketua, dan anggota KPK; menteri dan jabatan setingkat menteri; kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota; dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.

Dijelaskan pula, acara resmi nasional antara lain upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain serta upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya