Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Menurut Perpres tersebut, penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria yang baik dan benar sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," bunyi Pasal 5 Perpres itu sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (9/10).
Perpres tersebut menegaskan bahwa penyampaian pidato resmi presiden atau wakil presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Tak hanya itu, penyampaian pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden dalam forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Pidato resmi yang dimaksud, menurut perpres itu, disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau negara penerima.
"Penyampaian pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi pe-nerjemah," bunyi Pasal 18.
Jika diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas apa yang disampaikan, menurut perpres, presiden dan/atau wakil presiden dapat menyampaikan isi pidato secara lisan dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip dalam bahasa Indonesia.
Perpres tersebut juga menyebutkan dalam hal diperlukan, presiden dan/atau wakil presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain bahasa Indonesia pada forum internasional.
Bahasa tertentu yang dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Tiongkok, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional. Perpres itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Dokumen negara
Perpres juga menyebutkan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
Selanjutnya, pejabat negara yang lain yang dimaksudkan dalam perpres itu meliputi ketua, wakil ketua, dan anggota MPR; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR; ketua, wakil ketua, dan anggota DPD; ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada MA; serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; ketua, wakil ketua, dan anggota KY; ketua, wakil ketua, dan anggota KPK; menteri dan jabatan setingkat menteri; kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota; dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
Dijelaskan pula, acara resmi nasional antara lain upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain serta upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara. (P-3)
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kegiatan konsolidasi penggunaan bahasa Indonesia di Provinsi Kalimantan Selatan.
INDONESIA sudah memasuki usia ke-80 tahun pada Agustus 2025. Usia yang cukup matang jika dianalogikan dengan manusia
Peringatan Kemerdekaan Ke-80 RI mengambil tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema tersebut sejalan dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945.
Melihat tingginya antusiasme pemain dari Indonesia terhadap gim 1998: The Toll Keeper Story, GameChanger juga akan menambahkan pilihan Bahasa Indonesia.
Konsekuensi adalah hasil dari pilihan kita. Pelajari apa itu konsekuensi logis dan dampaknya dalam hidup. Mudah dipahami!
Di ruang publik, hingga kini masih banyak ditemukan penggunaan kosakata, frasa, bahkan kalimat dalam bahasa asing—terutama bahasa Inggris.
Presiden Prabowo menekankan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah berjalan baik.
Ketua Umum Laskar Trisakti 08 Fernando Rorimpandey mengapresiasi kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selama bertugas hampir 10 bulan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada seluruh lembaga negara atas dedikasi mereka dalam mengawal ideologi, menjaga demokrasi, dan mendukung jalannya pemerintahan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Presiden Prabowo Subianto menindak tambang ilegal yang merugikan negara dan rakyat.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan bakal menindak tegas siapa pun yang melindungi tambang ilegal, termasuk jenderal aktif maupun purnawirawan dari TNI dan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved