Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
DALAM menyikapi kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat ini, pimpinan sejumlah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) berkumpul di Paledang, Bogor, Jawa Barat, untuk mempersiapkan Kongres Pemuda Indonesia Jilid II.
Beberapa OKP yang hadir di antaranya Ketua Umum IPPMI M Rafik Perkasa Alamsyah, Ketua Umum BKPRMI Said Aldi Al Idrus, Ketua Umum PP Pemuda Bulan Bintang Azanil Kelana, Ketua Umum Himpunan Pemuda Al Khaeraat, Husen Idrus Alhabsyi, Ketua Umum DPN Gema Kosgoro Untung Kurniadi, dan Ketua Umum Pemuda Islam Pemi Apriyanto.
Koordinator Kongres Pemuda Indonesia Jilid II, M Rafik Perkasa Alamsyah, menyatakan seluruh organisasi kepemudaan lintas agama, suku, dan golongan akan menghadiri kongres tersebut. "Kongres akan dihadiri pimpinan OKP nasional," ujar Rafik di Bogor, kemarin.
Menurut Rafik, banyaknya konflik sosial saat ini yang mengakibatkan ancaman disintegrasi bangsa, mendorong kaum muda untuk tampil dan menghidupkan kembali roh Sumpah Pemuda 1928. "Momentum ini kita ambil untuk menghidupkan kembali roh Sumpah Pemuda 1928," tegas Rafik.
Selain itu, Ketua Umum PP Himmah Aminullah Siagian berharap rekonsiliasi nasional harus segera dilaksanakan jika ingin NKRI tetap terjaga sebagaimana mestinya. "Gejala perpecahan sudah pada fase yang mengkhawatirkan. Kita akan merumuskan konsep strategis agar kondisi bangsa ini ke depan menjadi lebih baik," cetus Aminullah.
Menurut dia, kongres pemuda Indonesia juga akan mempertegas keberadaan Pancasila sebagai satu-satunya dasar negara bagi seluruh lapaisan masyarakat yang tergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pendiri bangsa ini dengan susah payah sudah memutuskan bahwa Pancasila merupakan produk final sebagai dasar negara. Oleh karena itu, pemuda Indonesia akan menolak segala jenis rumusan terkait dasar negara selain Pancasila," tandas Aminullah.
Ia pun memastikan bahwa Kongres Pemuda Indonesia Jilid II juga akan merumuskan Sumpah Pemuda Jilid II dan Maklumat Paledang.
Lebih lanjut, Rafik menyatakan Maklumat Paledang akan terdiri dari lima poin. Pertama, putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Air Indonesia. Kedua, putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.
Ketiga, putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Keempat, putra dan putri Indonesia, mengaku dasar negara yang satu, Pancasila. Kelima, putra dan putri Indonesia, bersatu untuk berdaulat dalam politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. (DD/P-3)
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menekankan pentingnya festival ini sebagai ruang ekspresi bagi generasi muda.
PT Astra Agro Lestari mendorong peran pemuda dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kawasan perkebunan kelapa sawit.
Saat ini semakin banyak desa yang memanfaatkan dana desa untuk pembangunan sarana olahraga dan ruang kreatif pemuda.
Pembangunan kepemudaan bukanlah isu sektoral yang dapat diselesaikan oleh satu institusi saja melainkan lintas sektoral.
Musda ke-V Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan Sopian Hadi Permana sebagai Ketua DPD KNPI Kota Tangsel
Pentingnya peran AMPI dalam menyiapkan generasi pemimpin masa depan.
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved