Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

MPR tak Ingin Terburu-buru Amendemen UUD 1945

Putra Ananda
09/10/2019 08:30
MPR tak Ingin Terburu-buru Amendemen UUD 1945
Ketua MPR Bambang Soesatyo.(MI/Susanto)

KESEPULUH pimpinan MPR RI sedang menimbang perlu atau tidaknya pelaksanaan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga tinggi negara itu mengharapkan dukungan rakyat atas keputusan terkait dengan amendemen konstitusi.

"Rekomendasi pasti akan kami pelajari dulu bersama sembilan pimpinan yang lain," tutur Ketua MPR Bambang Soesatyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Bamsoet, sapaan Bambang, menyatakan MPR juga akan membuka ruang kepada publik dan pihak-pihak terkait untuk sama-sama mempertimbangkan kebutuhan amendemen terbatas UUD '45. Dengan begitu, dukungan seluruh masyarakat muncul. "Saya pastikan MPR tidak akan grasa grusu."

Ia mengaku belum memiliki pandangan atau sikap apa pun terkait amendemen terbatas UUD 1945, utamanya yang terkait dengan pemilihan presiden langsung. Bamsoet meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak terburu-buru menanggapi dinamika terkait amendemen terbatas.

"Ini soal masa depan bangsa. Jadi kita harus betul-betul cermat dan tidak perlu terburu-buru. Kita menjaga konstitusi ini menjaga Pancasila tetap utuh dan ideologi yang kita junjung ini bisa kita pertahankan termasuk juga MPR," papar Bamsoet.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid mengatakan amendemen UUD 1945 perlu mendapat batasan jelas. Jangan sampai melebar hingga mengubah masa jabatan presiden, wakil presiden, ataupun kepala daerah. "Dua periode itu sudah cukup untuk presiden, bupati, dan jabatan-jabatan eksekutif."

Ia menekankan amendemen UUD 1945 semestinya hanya bersifat terbatas pada penghidupan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Itu pun perlu mencari waktu yang tepat.

"Kalau sekarang belum tepat karena ini kan masa awal. Perlu penataan," pungkas Jazilul. (Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya