Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Uji Materi UU KPK Sesuai Hukum

Akmal Fauzi
09/10/2019 07:50
Uji Materi UU KPK Sesuai Hukum
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Hendrawan Supratikno.(MI/Susanto)

MENEMPUH jalur judicial review (uji materi) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau parlemen melakukan legislative review (merevisi  kembali) dinilai lebih sehat karena berada di jalur hukum.

Hal itu dikemukakan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Hendrawan Supratikno, di Jakarta, kemarin.

"Kedua hal itu paling tepat dalam situasi dan kondisi saat ini, bukan mengeluarkan Perppu KPK. Revisi UU KPK yang baru disahkan menjadi UU itu ditempuh melalui uji materi atau legislative review. Memang memakan waktu, tetapi lebih sehat prosesnya karena ada di jalur hukum, bukan hasil tarik-menarik kepentingan politik," kata Hendrawan.

Ia menjelaskan semangat awal merevisi UU KPK pada awalnya ialah komisi antirasuah sebagai lembaga superbodi dinilai perlu check and balances sehingga memerlukan dewan pengawas sebagai penyeimbang.

Wakil Sekjen DPP PPP, Ade Irfan Pulungan, menyebut tidak ada kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan perppu atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Irfan, gelombang demonstrasi selama ini hanya bagian dari sikap elemen masyarakat terhadap revisi UU KPK. Namun, hal itu belum bisa menjadi alasan Presiden mengeluarkan perppu untuk menganulir revisi UU tersebut.

"Aspek yuridisnya tidak terpenuhi (untuk menerbitkan perppu), tidak ada kekosongan hukum. KPK masih berjalan," ujar Irfan dalam sebuah diskusi yang berlangsung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.

Saat ditanya sikap resmi PPP, menurut Irfan, partainya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Presiden. Dia berpandangan dinamika selama ini belum semuanya terakomodasi dalam UU KPK yang lama.

Dalam kesempatan yang sama, pegiat antikorupsi Emerson Yuntho menilai kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK akan terganggu jika UU KPK hasil revisi berlaku. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Presiden menerbitkan Perppu KPK.

"Hanya mereka yang enggak punya backing kena OTT," ujar Emerson.

Emerson menilai ada ketakutan di parlemen dan pemerintah terhadap lembaga KPK. Oleh karena itu, masyarakat mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan perppu. "Saya menilai prosesnya buru-buru. Kami mendorong perppu." (Mal/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya