Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
MENEMPUH jalur judicial review (uji materi) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau parlemen melakukan legislative review (merevisi kembali) dinilai lebih sehat karena berada di jalur hukum.
Hal itu dikemukakan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Hendrawan Supratikno, di Jakarta, kemarin.
"Kedua hal itu paling tepat dalam situasi dan kondisi saat ini, bukan mengeluarkan Perppu KPK. Revisi UU KPK yang baru disahkan menjadi UU itu ditempuh melalui uji materi atau legislative review. Memang memakan waktu, tetapi lebih sehat prosesnya karena ada di jalur hukum, bukan hasil tarik-menarik kepentingan politik," kata Hendrawan.
Ia menjelaskan semangat awal merevisi UU KPK pada awalnya ialah komisi antirasuah sebagai lembaga superbodi dinilai perlu check and balances sehingga memerlukan dewan pengawas sebagai penyeimbang.
Wakil Sekjen DPP PPP, Ade Irfan Pulungan, menyebut tidak ada kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan perppu atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Irfan, gelombang demonstrasi selama ini hanya bagian dari sikap elemen masyarakat terhadap revisi UU KPK. Namun, hal itu belum bisa menjadi alasan Presiden mengeluarkan perppu untuk menganulir revisi UU tersebut.
"Aspek yuridisnya tidak terpenuhi (untuk menerbitkan perppu), tidak ada kekosongan hukum. KPK masih berjalan," ujar Irfan dalam sebuah diskusi yang berlangsung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.
Saat ditanya sikap resmi PPP, menurut Irfan, partainya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Presiden. Dia berpandangan dinamika selama ini belum semuanya terakomodasi dalam UU KPK yang lama.
Dalam kesempatan yang sama, pegiat antikorupsi Emerson Yuntho menilai kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK akan terganggu jika UU KPK hasil revisi berlaku. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Presiden menerbitkan Perppu KPK.
"Hanya mereka yang enggak punya backing kena OTT," ujar Emerson.
Emerson menilai ada ketakutan di parlemen dan pemerintah terhadap lembaga KPK. Oleh karena itu, masyarakat mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan perppu. "Saya menilai prosesnya buru-buru. Kami mendorong perppu." (Mal/Ant/X-3)
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved