Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan pelaksanaan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 perlu mendapat batasan yang jelas.
Jazilul menilai pembahasan amendemen tidak perlu melebar hingga merubah masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Menurut Jazilul, masa jabatan yang ditetapkan maksimal dua periode atau 10 tahun sudah cukup untuk presiden serta kepala daerah.
"Dua periode itu sudah cukup untuk presiden, bupati, dan jabatan-jabatan eksekutif," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Jazilul menekankan amendemen UUD 1945 hanya bersifat terbatas pada penyusunan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), sebagaimana direkomendasikan oleh MPR periode 2019-2024.
Baca juga : Zulhas: Amendemen UUD 1945 tak Dilakukan MPR Periode Sekarang
"Jadi amendemen terkait pokok-pokok GBHN itu rekomendasi MPR yang lama yang sifat rekomendasinya tidak mengikat, tapi rekomendasi itu hasil dari kajian yang mendalam dari MPR yang lama," paparnya.
Namun kendati demkian Jazilul menjelaskan bahwa penyusunan GBHN penting untuk dilakukan. Tinggal memilih opsi yang akan dilakukan apakah perlu amaedemen atau cukup melalui TAP MPR.
"Kita menyetujui akan adanya amendemen terbatas. Tapi kapan dilaksanakan akan ada proses-proses sehingga tidak menimbulkan keributan," tuturnya.
Jazilul menegaskan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MPR ialah mengubah UUD. Sehingga saat ini MPR sedang menunggu waktu yang paling tepat untuk memulai amamdemen UUD 45.
"Kalau sekarang belum tepat karena ini kan masa awal. Perlu penataan. Tetapai salah satu kewenangan MPR itu mengubah UUD. Mau digunakan atau tidak, tentu tergantung dari situasi dan kondisi dan aspirasi masyarakat dan parpol yang ada," pungkasnya.. (Uta)
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved