Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

PKB ; Amendemen Tak Perlu Sentuh Masa Jabatan Presiden

Putra Ananda
08/10/2019 18:27
PKB ; Amendemen Tak Perlu Sentuh Masa Jabatan Presiden
Wakil Ketua MPR dari PKB Jazilul Fawaid(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan pelaksanaan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 perlu mendapat batasan yang jelas.

Jazilul menilai pembahasan amendemen tidak perlu melebar hingga merubah masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Menurut Jazilul, masa jabatan yang ditetapkan maksimal dua periode atau 10 tahun sudah cukup untuk presiden serta kepala daerah.

"Dua periode itu sudah cukup untuk presiden, bupati, dan jabatan-jabatan eksekutif," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).

Jazilul menekankan amendemen UUD 1945 hanya bersifat terbatas pada penyusunan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), sebagaimana direkomendasikan oleh MPR periode 2019-2024.

Baca juga : Zulhas: Amendemen UUD 1945 tak Dilakukan MPR Periode Sekarang

"Jadi amendemen terkait pokok-pokok GBHN itu rekomendasi MPR yang lama yang sifat rekomendasinya tidak mengikat, tapi rekomendasi itu hasil dari kajian yang mendalam dari MPR yang lama," paparnya.

Namun kendati demkian Jazilul menjelaskan bahwa penyusunan GBHN penting untuk dilakukan. Tinggal memilih opsi yang akan dilakukan apakah perlu amaedemen atau cukup melalui TAP MPR.

"Kita menyetujui akan adanya amendemen terbatas. Tapi kapan dilaksanakan akan ada proses-proses sehingga tidak menimbulkan keributan," tuturnya.

Jazilul menegaskan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MPR ialah mengubah UUD. Sehingga saat ini MPR sedang menunggu waktu yang paling tepat untuk memulai amamdemen UUD 45.

"Kalau sekarang belum tepat karena ini kan masa awal. Perlu penataan. Tetapai salah satu kewenangan MPR itu mengubah UUD. Mau digunakan atau tidak, tentu tergantung dari situasi dan kondisi dan aspirasi masyarakat dan parpol yang ada," pungkasnya.. (Uta)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik