Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan pelaksanaan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 perlu mendapat batasan yang jelas.
Jazilul menilai pembahasan amendemen tidak perlu melebar hingga merubah masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Menurut Jazilul, masa jabatan yang ditetapkan maksimal dua periode atau 10 tahun sudah cukup untuk presiden serta kepala daerah.
"Dua periode itu sudah cukup untuk presiden, bupati, dan jabatan-jabatan eksekutif," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Jazilul menekankan amendemen UUD 1945 hanya bersifat terbatas pada penyusunan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), sebagaimana direkomendasikan oleh MPR periode 2019-2024.
Baca juga : Zulhas: Amendemen UUD 1945 tak Dilakukan MPR Periode Sekarang
"Jadi amendemen terkait pokok-pokok GBHN itu rekomendasi MPR yang lama yang sifat rekomendasinya tidak mengikat, tapi rekomendasi itu hasil dari kajian yang mendalam dari MPR yang lama," paparnya.
Namun kendati demkian Jazilul menjelaskan bahwa penyusunan GBHN penting untuk dilakukan. Tinggal memilih opsi yang akan dilakukan apakah perlu amaedemen atau cukup melalui TAP MPR.
"Kita menyetujui akan adanya amendemen terbatas. Tapi kapan dilaksanakan akan ada proses-proses sehingga tidak menimbulkan keributan," tuturnya.
Jazilul menegaskan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MPR ialah mengubah UUD. Sehingga saat ini MPR sedang menunggu waktu yang paling tepat untuk memulai amamdemen UUD 45.
"Kalau sekarang belum tepat karena ini kan masa awal. Perlu penataan. Tetapai salah satu kewenangan MPR itu mengubah UUD. Mau digunakan atau tidak, tentu tergantung dari situasi dan kondisi dan aspirasi masyarakat dan parpol yang ada," pungkasnya.. (Uta)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved