Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Soal UU KPK, Presiden Pertimbangkan Perppu dan Legislative Review

Dhika Kusuma Winata
06/10/2019 19:16
Soal UU KPK, Presiden Pertimbangkan Perppu dan Legislative Review
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim(MI/bary Fatahillah)

TENAGA ahli utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim mengungkapkan Presiden Joko Widodo mempertimbangkan dua opsi untuk mengatasi polemik Undnag-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disahkan DPR bulan lalu.

Selain opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang, presiden juga mempertimbangkan pilihan legislative review untuk meninjau ulang pasal-pasal dalam revisi UU KPK.

"Legislatif review bukan suatu proses yang sulit dan lama. Presiden melakukan komunikasi politik dengan DPR terkait kemungkinan diambil langkah legislative review," ujarnya dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (5/10).

Ia mengatakan presiden tengah melakukan kalkulasi politik dua opsi tersebut. Terkait perppu, menurut Ifdhal kewenangan itu baru bisa dilakukan setelah UU KPK berlaku.

Baca juga : Survei LSI, Masyarakat Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Meskipun secara subjektif presiden bisa mengeluarkan perppu sebagai kewenangan konstitusionalnya, namun UU KPK hasil revisi hingga saat ini belum diundangkan.

"Perppu belum bisa diterbitkan sebelum UU tersebut belum diundangkan dan memiliki nomor registrasi lembaran negara," imbuhnya.

UU KPK hasil revisi belum berlaku karena belum diundangkan. Hingga saat ini, presiden belum menandatanganinya.

Meski tidak ditandangani presiden, UU tersebut otomatis berlaku setelah 30 hari sejak disahkan di DPR, yakni 17 Oktober mendatang. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya