Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TENAGA ahli utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim mengungkapkan Presiden Joko Widodo mempertimbangkan dua opsi untuk mengatasi polemik Undnag-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disahkan DPR bulan lalu.
Selain opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang, presiden juga mempertimbangkan pilihan legislative review untuk meninjau ulang pasal-pasal dalam revisi UU KPK.
"Legislatif review bukan suatu proses yang sulit dan lama. Presiden melakukan komunikasi politik dengan DPR terkait kemungkinan diambil langkah legislative review," ujarnya dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (5/10).
Ia mengatakan presiden tengah melakukan kalkulasi politik dua opsi tersebut. Terkait perppu, menurut Ifdhal kewenangan itu baru bisa dilakukan setelah UU KPK berlaku.
Baca juga : Survei LSI, Masyarakat Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Meskipun secara subjektif presiden bisa mengeluarkan perppu sebagai kewenangan konstitusionalnya, namun UU KPK hasil revisi hingga saat ini belum diundangkan.
"Perppu belum bisa diterbitkan sebelum UU tersebut belum diundangkan dan memiliki nomor registrasi lembaran negara," imbuhnya.
UU KPK hasil revisi belum berlaku karena belum diundangkan. Hingga saat ini, presiden belum menandatanganinya.
Meski tidak ditandangani presiden, UU tersebut otomatis berlaku setelah 30 hari sejak disahkan di DPR, yakni 17 Oktober mendatang. (OL-7)
Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
MEMIKIRKAN konstitusionalitas, dalam bahasa KC Wheare, setidaknya bisa didedahkan menjadi tiga sebagaimana tiga konsep bentuk konstitusi.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
SEBANYAK 3.598 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi demo menolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Selasa (28/2/2023)
KEBOCORAN data anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak cukup hanya dengan melaporkan ke kepolisian.
AGAR tidak tidak mengganggu kebijakan strategis pemerintah ke depan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai diperlukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved