Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLITIKUS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyebut hingga saat ini belum ada situasi mendesak sebagai alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK. Masinton beralasan pihak yang tidak menerima adanya revisi UU 32 Tahun 2002 tentang KPK masih bisa mengajukan keberatannya melalui jalur konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Belum ada urgensi penerbitan Perppu tentang KPK. Jika ada elemen masyarakat yang berkeberatan dengan pasal-pasal revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa menggunakan saluran konstitusional melalui judicial review ke MK,” ujar Masinton saat dihubungi di Jakarta, Minggu (6/10).
Kendati demikian, Masinton menyebut PDIP menyadari penerbitan Perppu merupakan hak prerogratif yang dimiliki presiden. Hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945. Namun presiden harus bijak menilai tentang keterdesakan penerbitan Perppu.
Baca juga: PPP: Tidak ada Kegentingan untuk Terbitkan Perppu KPK
Masinton pun merinci hal-hal mendesak yang bisa menjadi syarat bagi preisden keluarkan Perppu. Pertama harus ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan.
“Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin,” ujarnya.
Berdasarkan ketiga poin tersebut, lanjut dia, syarat objektif dan kegentingan yuridis yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu tentang KPK belum terpenuhi. Sehingga, seluruh perangkat negara yang melaksanakan tugas dan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif tetap bekerja normal
“Bahkan KPK yang melaksanakan tugas pemberantasan korupsi juga masih bekerja seperti biasanya,” ungkapnya.(OL-5)
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
MEMIKIRKAN konstitusionalitas, dalam bahasa KC Wheare, setidaknya bisa didedahkan menjadi tiga sebagaimana tiga konsep bentuk konstitusi.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
SEBANYAK 3.598 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi demo menolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Selasa (28/2/2023)
KEBOCORAN data anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak cukup hanya dengan melaporkan ke kepolisian.
AGAR tidak tidak mengganggu kebijakan strategis pemerintah ke depan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai diperlukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved