Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PDIP Memandang Presiden tidak Perlu Terbitkan Perppu

Putra Ananda
06/10/2019 13:47
PDIP Memandang Presiden tidak Perlu Terbitkan Perppu
Masinton Pasaribu(MI/Susanto)

POLITIKUS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyebut hingga saat ini belum ada situasi mendesak sebagai alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK. Masinton beralasan pihak yang tidak menerima adanya revisi UU 32 Tahun 2002 tentang KPK masih bisa mengajukan keberatannya melalui jalur konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Belum ada urgensi penerbitan Perppu tentang KPK. Jika ada elemen masyarakat yang berkeberatan dengan pasal-pasal revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa menggunakan saluran konstitusional melalui judicial review ke MK,” ujar Masinton saat dihubungi di Jakarta, Minggu (6/10).

Kendati demikian, Masinton menyebut PDIP menyadari penerbitan Perppu merupakan hak prerogratif yang dimiliki presiden. Hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945. Namun presiden harus bijak menilai tentang keterdesakan penerbitan Perppu.

Baca juga: PPP: Tidak ada Kegentingan untuk Terbitkan Perppu KPK

Masinton pun merinci hal-hal mendesak yang bisa menjadi syarat bagi preisden keluarkan Perppu. Pertama harus ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan.

“Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin,” ujarnya.

Berdasarkan ketiga poin tersebut, lanjut dia, syarat objektif dan kegentingan yuridis yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu tentang KPK belum terpenuhi. Sehingga, seluruh perangkat negara yang melaksanakan tugas dan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif tetap bekerja normal

“Bahkan KPK yang melaksanakan tugas pemberantasan korupsi juga masih bekerja seperti biasanya,” ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya