Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Revisi KUHP Didorong Masuk Prolegnas

Media Indonesia
02/10/2019 09:40
Revisi KUHP Didorong Masuk Prolegnas
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira.(MI.ADAM DWI)

PEMBAHASAN revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan didorong untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2019-2024. RKUHP dinilai menjadi salah satu payung hukum yang dibutuhkan untuk keberlangsungan kehidupan bangsa ke depan.

"Iya, ada beberapa poin yang harus diperbaiki, dan harus kita perbaiki," kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

 Menurut dia, Indonesia membutuhkan KUHP baru sebab KUHP yang digunakan selama ini merupakan warisan kolonial Belanda. Andreas berharap tak ada lagi aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak RKUHP. Pasalnya, tuntut-an mahasiswa sudah dipenuhi.

"Yang diprotes kan semua sudah dipenuhi, RKUHP sudah ditunda, RUU KPK itu sudah selesai. Ikuti saja mekanismenya," ungkap dia.

Dia menyadari gelombang protes dari mahasiswa membuat tingkat kepercayaan terhadap parlemen menurun. Dia pun bertekad meningkatkan kinerja legislator.

"Tentu dengan beberapa catat-an yang berkaitan dengan perso-nal anggota DPR maupun dengan mekanisme persidangan. Harus lebih efektif sehingga kritik yang berkaitan dengan legislasi itu bisa diperbaiki," ujar dia.

Andreas meminta dewan melakukan perencanaan yang matang untuk memperbaiki proses legislasi. Pembuatan UU ataupun revisi UU bukan sekadar mencapai target. Yang terpenting, kualitas dari UU tersebut baik.

"Jadi, yang benar-benar dibutuhkan masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi KUHP sudah berlaku sejak masa pemerintahan kolonial. Revisi RKUHP sangat penting karena KUHP produk peninggalan Belanda yang berusia lebih dari 100 tahun itu harus menjawab perkembangan zaman.

Meski demikian, pemerintah dan DPR kemudian menunda pengesahan RKUHP menyusul gelombang protes mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat di berbagai kota. Sejumlah pasal kontroversial dalam rancangan RKUHP diputuskan dibahas lagi saksama dan mendalam antara pemerintah dan DPR periode 2019-2024.

Untuk memudahkan pembahasan RKUHP, DPR periode sebelumnya berhasil merampungkan revisi UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) sebagai solusi untuk menuntaskan semua produk legislasi yang tertunda. Artinya, seluruh proses legislasi yang belum selesai di periode sebelumnya dapat dilanjutkan dan dibahas kembali oleh DPR periode berikutnya.

Selain RKUHP, terdapat empat RUU yang akan dilanjutkan pembahasannya (carry over) ke DPR periode 2019-2024, yaitu RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan. (Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik