Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPR Resmi Batalkan Pengesahan RUU-KKS

Akmal Fauzi
29/9/2019 08:40
DPR Resmi Batalkan Pengesahan RUU-KKS
Ketua (Pansus RUU KKS Bambang ­Wuryanto(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

DEWAN Perwakilan Rakyat resmi membatalkan pengesahan Rancang­an Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Pembatal­an itu dinilai jadi peluang untuk kembali membahas sejumlah masalah yang ada di RUU KKS.

Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan penyelesaian sejumlah masalah di RUU KKS untuk dibahas DPR di periode selanjutnya tergantung dari siapa pihak pengusul inisiatif RUU KKS.

“Apakah ini nanti inisiatif DPR atau pemerintah itu akan diputuskan nanti. Artinya, kalau menyusun sejak awal peluang untuk menyusun materi naskah akademik menjadi lebih komprehensif,” kata Wahyu saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (28/9).

Wahyu menjelaskan, pembahasan RUU KKS harus selaras dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menurutnya, masih ada kasus seperti kebocoran data menjadi polemik apakah masuk kategori keamanan siber atau perlindungan data pribadi. Apalagi penting untuk menyinkronkan keamanan dan proteksi data serta adanya mandat dari pengendali dan pemroses data.

“Keamanan data berbicara bagaimana data itu lalu yang kedua bagaimana memastikan perlindungan dari data. Data proteksi terkait dengan hak-hak dari pemilik data, dalam RUU PDP ada serangkaian hak di situ diatur pemilik data punya hak akses, hak atas informasi, hak untuk mengubah dan menghapus, dan lainnya,” jelasnya.

Apabila tidak dibahas bersamaan, ia khawatir akan ‘mengunci’ beberapa aturan yang ada di RUU KKS yang seharusnya bisa diatur di RUU PDP. Di sisi lain, DPR dan pemerintah harus mengkaji secara komprehensif tentang konsep sistem keamanan siber agar tidak terjadi peretasan. Kemudian juga memperhatikan bagaimana cara menangani serangan siber dalam pengaturan undang-undang.

“Termasuk membuat mitigasi risiko agar tidak terjadi serangan siber,” kata Wahyudi.

Sementara itu, Ketua Panitia ­Khusus (Pansus) RUU KKS Bambang ­Wuryanto mengatakan, RUU KKS harus dibahas lagi dari awal pada DPR periode mendatang. Bambang mengatakan RUU KKS akan tetap masuk Program Legislasi Nasional (­prolegnas) periode mendatang. ­Namun, prosesnya harus mulai dari awal. DPR dan pemerintah akan berdiskusi dengan pihak yang akan menjadi pengusul inisiatif RUU Siber ini.

Bambang membantah RUU Siber ini dibahas secara tergesa-gesa dan kilat. RUU itu, kata dia, sudah diajukan sejak empat tahun yang lalu dan pembahasannya sudah melalui proses panjang. (Mal/R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya