Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEWAN Perwakilan Rakyat resmi membatalkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Pembatalan itu dinilai jadi peluang untuk kembali membahas sejumlah masalah yang ada di RUU KKS.
Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan penyelesaian sejumlah masalah di RUU KKS untuk dibahas DPR di periode selanjutnya tergantung dari siapa pihak pengusul inisiatif RUU KKS.
“Apakah ini nanti inisiatif DPR atau pemerintah itu akan diputuskan nanti. Artinya, kalau menyusun sejak awal peluang untuk menyusun materi naskah akademik menjadi lebih komprehensif,” kata Wahyu saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (28/9).
Wahyu menjelaskan, pembahasan RUU KKS harus selaras dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menurutnya, masih ada kasus seperti kebocoran data menjadi polemik apakah masuk kategori keamanan siber atau perlindungan data pribadi. Apalagi penting untuk menyinkronkan keamanan dan proteksi data serta adanya mandat dari pengendali dan pemroses data.
“Keamanan data berbicara bagaimana data itu lalu yang kedua bagaimana memastikan perlindungan dari data. Data proteksi terkait dengan hak-hak dari pemilik data, dalam RUU PDP ada serangkaian hak di situ diatur pemilik data punya hak akses, hak atas informasi, hak untuk mengubah dan menghapus, dan lainnya,” jelasnya.
Apabila tidak dibahas bersamaan, ia khawatir akan ‘mengunci’ beberapa aturan yang ada di RUU KKS yang seharusnya bisa diatur di RUU PDP. Di sisi lain, DPR dan pemerintah harus mengkaji secara komprehensif tentang konsep sistem keamanan siber agar tidak terjadi peretasan. Kemudian juga memperhatikan bagaimana cara menangani serangan siber dalam pengaturan undang-undang.
“Termasuk membuat mitigasi risiko agar tidak terjadi serangan siber,” kata Wahyudi.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU KKS Bambang Wuryanto mengatakan, RUU KKS harus dibahas lagi dari awal pada DPR periode mendatang. Bambang mengatakan RUU KKS akan tetap masuk Program Legislasi Nasional (prolegnas) periode mendatang. Namun, prosesnya harus mulai dari awal. DPR dan pemerintah akan berdiskusi dengan pihak yang akan menjadi pengusul inisiatif RUU Siber ini.
Bambang membantah RUU Siber ini dibahas secara tergesa-gesa dan kilat. RUU itu, kata dia, sudah diajukan sejak empat tahun yang lalu dan pembahasannya sudah melalui proses panjang. (Mal/R-3)
Tidak ditemukan adanya dugaan kebocoran data pengguna pada aplikasi elektronik Health Alert Card (eHAC) atau pengambilan data dari server eHAC.
PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menunggu klarifikasi Bank Jawa Timur soal dugaan kebocoran data pada database bank tersebut.
ANGKA kasus kekerasan berbasis gender di ruang online (KBGO) meningkat. Hal itu sepatutnya menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk para orang tua.
Peningkatan kesadaran dan literasi akan pelindungan data pribadi ini pun, lanjut Sati, selaras dengan Hari Privasi Data Internasional yang jatuh setiap tanggal 28 Januari.
Sanksi yang ada dalam UU PDP harus tegas. Ada konsekuensi hukum dan denda yang memberatkan perusahaan atau lembaga bila tidak mengelola data-data dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved