Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PT Media Telekomunikasi Mandiri (MTM) resmi meluncurkan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) pada Rabu, (31/5) di Gedung ITS Tower Jakarta Selatan. Didukung BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), MTM-CSIRT merupakan tim tanggap insiden siber yang berfungsi untuk membantu meningkatkan keamanan, responsibilitas, dan aktif mencegah serta mendeteksi serangan dunia maya.
Acara launching MTM-CSIRT ditandai dengan pemukulan gong oleh Nurul Kowim selaku Presiden Direktur MTM, didampingi Slamet Aji Pamungkas selaku Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat dan cenderamata.
Nurul mengatakan, dalam era digital yang sangat pesat ini ancaman siber yang semakin kompleks dan terorganisir, kehadiran CSIRT menjadi sangat krusial dalam melindungi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. “MTM-CSIRT memiliki tugas menerima, meninjau, dan menanggapi laporan aktivitas insiden keamanan siber. dengan memberikan respons penanggulangan dan pemulihan yang efektif, serta mencegah terjadinya serangan siber di masa mendatang”.
Baca juga : Indonesia Rentan Terhadap Serangan Siber
Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kerja sama, terutama bantuan yang diberikan oleh tim BSSN. “Kami yakin, bersama-sama, kita dapat mencapai tingkat keamanan yang lebih tinggi dan memberikan kontribusi positif dalam menghadapi tantangan keamanan siber.”
Slamet Aji selaku Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, mengatakan, BSSN sangat memperhatikan aspek keamanan siber baik untuk pengguna dari kalangan pemerintah, korporasi, ritel maupun masyarakat secara umum. Menurut dia transformasi digital telah mendorong perilaku ekonomi masyarakat dan hal tersebut berdampak terhadap keamanan nasional.
Dalam menjaga keamanan ekonomi digital yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional, lanjut dia, perlu adanya pengelolaan risiko yang baik. “Apalagi dengan telah disahkannya UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) yang juga melengkapi UU ITE, maka ini menunjukkan tingkat keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat pada sisi negatif di ruang digital.”
Baca juga : Jaga Ruang Siber, BSSN kembali Gelar National Cybersecurity Connect
“Melalui pembentukan CSIRT atau Tim Tanggap Insiden Siber, PT MTM yang merupakan pelopor perusahaan swasta cybersecurity di Indonesia, diharapkan mampu menjadi mitra BSSN dalam meningkatkan kesadaran pentingnya literasi pengetahuan tentang keamanan siber dan menjawab menjawab tantangan dalam mengelola risiko keamanan di Indonesia,” imbuhnya. (RO/M-3)
Secara keseluruhan, Hinsa menjelaskan intensitas ancaman serangan di ruang siber sendiri diklasifikasikan menjadi tiga, yakni rendah, sedang, dan tinggi.
Meskipun perkembangan serta peluang keamanan siber makin meningkat pesat, namun keterwakilan perempuan dalam bidang keamanan siber masih sangat rendah.
kebanyakan konten yang diproduksi humas pemerintah tingkat keterbacaannya rendah dan cenderung tidak menarik.
CSIRT harus selalu tanggap terhadap ancaman siber sebagai bentuk kesiapsiagaan dan penguatan keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektronik.
Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi menekankan pentingnya perlindungan IIV dalam sektor administrasi pemerintahan.
Perangkat negara yang harus diperkuat untuk melawan fenomena tersebut di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Tidak ditemukan adanya dugaan kebocoran data pengguna pada aplikasi elektronik Health Alert Card (eHAC) atau pengambilan data dari server eHAC.
PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menunggu klarifikasi Bank Jawa Timur soal dugaan kebocoran data pada database bank tersebut.
ANGKA kasus kekerasan berbasis gender di ruang online (KBGO) meningkat. Hal itu sepatutnya menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk para orang tua.
Peningkatan kesadaran dan literasi akan pelindungan data pribadi ini pun, lanjut Sati, selaras dengan Hari Privasi Data Internasional yang jatuh setiap tanggal 28 Januari.
Sanksi yang ada dalam UU PDP harus tegas. Ada konsekuensi hukum dan denda yang memberatkan perusahaan atau lembaga bila tidak mengelola data-data dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved