Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penguatkan KPK Harus Dilakukan Secara Kelembagaan Negara

Mediaindonesia.com
27/9/2019 18:25
Penguatkan KPK Harus Dilakukan Secara Kelembagaan Negara
Politkus NasDem Teuku Taufiqulhadi, (kiri), Peneliti ICW Kurnia Ramadana (kedua dari kiri), dan aktivis Madun Hariadi (kanan)(istimewa)

ANGGOTA DPR RI dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi menyatakan langkah parlemen mengesahkan revisi UU KPK merupakan hal tepat dan benar. Menurutnya, itu merupakan upaya untuk memperbaiki dan menguatkan KPK secara kelembagaan negara, bukan melemahkan.

"Yang mengatakan KPK sudah dilemahkan adalah sebuah upaya provokasi yang menyesatkan," katanya dalam forum diskusi bertema "KPK Dibajak ???" di Gedung Joang 45 Jakarta, Jumat (27/9). Acara itu dihadiri ratusan peserta yang sebagian besar para mahasiswa dari berbagai kampus se-Jabodetabek.

Baca juga: Keponakan Prabowo Dilarang Baca Doa saat Sidang Akhir MPR

Madun Hariadi yang juga Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia menambahkan, KPK sudah melenceng dari tujuan awalnya terbentuk. Menurut dia, banyak oknum yang bertindak seperti perampok dengan menggunakan fasilitas negara.

Ia mencontohkan perihal merampas harta orang atau aset orang tanpa ada kejelasan. Misalnya OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan kepada bupati. Bupati sejatinya tidak sendiri saat melakukan korupsi, dan melibatkan berbagai kepala dinas.

"Nanti kepala dinas diperiksa kemudian banyak aset-aset yang disita tanpa sepengetahuan publik, tapi yang di-blow up itu hanya proses OTT bupati-nya saja. Padahal dalam proses itu kan banyak saksi. Jadi saya melihatnya (KPK) sudah kritis," ujar aktivis antikorupsi tersebut.   

Sementaran itu, Kurnia Ramadana dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ketidaksetujuannya terhadap revisi UU KPK. Adapun hal-hal yang menjadi catatan ICW ialah pembentukan Dewan Pengawas, pengaturan mengenai penyadapan, diberikannya kewenangan SP3, serta mengenai status kepegawaian di KPK. (*/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya