Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

35 Kepala Daerah Teken Perda Pendidikan Antikorupsi

Dhika kusuma winata
27/9/2019 16:59
35 Kepala Daerah Teken Perda Pendidikan Antikorupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

SEBANYAK 35 kepala daerah se-provinsi Jawa Tengah menandatangani peraturan bupati/walikota mengenai penerapan pendidikan antikorupsi. Edukasi antikorupsi akan masuk sebagai insersi atau sisipan dalam mata pelajaran di tingkat sekolah dasar dan menengah di Jawa Tengah.

"KPK menyediakan modul-modul pendidikan antikorupsi yang dapat diunduh secara gratis. Silakan dimanfaatkan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata seusai menyaksikan penandatanganan perda 35 kepala daerah tersebut di Surakarta, Jumat (27/9).

Turut menyaksikan penekenan perda tersebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Kegiatan itu bersamaan dengan pembukaan kampanye antikorupsi Roadshow Bus Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi yang dilakukan KPK di Kota Surakarta.

Ia menyampaikan KPK akan terus membantu daerah mencegah korupsi. Salah satunya melalui pendidikan antikorupsi sejak dini.

"Sudah empat bulan perjalanan bus KPK dan kini tiba di Surakarta. Bus ini merupakan representasi KPK di daerah. Kehadiran KPK utamanya untuk mendorong upaya pencegahan karena tugas KPK tidak hanya penindakan," jelas Alexander.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa selama ini Jateng telah mendorong pendidikan antikorupsi agar menjadi gerakan. Saat ini terdapat 68 agen kampanye antikorupsi dan sekitar 340 lainnya sedang dipersiapkan.

"Pendekatannya harus beragam. Seperti melalui cara-cara keagamaan, kumpul-kumpul di masyarakat, maupun secara formal. Kita juga mendorong antikorupsi sebagai KKN tematik," ujarnya.

Perjalanan penerapan pendidikan antikorupsi di Jawa Tengah diawali dengan diterbitkannya Pergub Jateng Nomor 10 Tahun 2019. Selain di Jawa Tengah, ada 21 pemerintah daerah lainnya yang telah menerbitkan peraturan serupa.

Antara lain Kota Bogor, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bondowoso, Kota Probolinggo, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sikka, Kabupaten Lembata, Kabupaten Tulungagung, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Garut, Kota Batu, Provinsi Lampung, Kota Gorontalo, Kabupaten Cirebon, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Blitar, dan Kota Malang.

Peraturan kepala daerah tersebut menjadi dasar implementasi pendidikan antikorupsi pada 9.105 SD, 2.443 SMP, dan 3.456 SMA/SMK dan sekolah sederajat lainnya.

Penerapan edukasi antikorupsi itu merupakan tindak lanjut dari Rakornas Pendidikan Antikorupsi yang digelar Desember 2018. Rakornas tersebut melibatkan empat kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama; dan Kementerian Dalam Negeri.

Keempat kementerian sesuai rencana aksi yang disepakati telah menerbitkan peraturan menteri dan menyusun kebijakan yang mewajibkan pembelajaran memuat insersi nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada kurikulum setiap jenjang pendidikan, selambat-lambatnya Juni 2019.

Tahapan berikutnya selain regulasi di tingkat pusat, KPK mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan regulasi yang sama di tiap tingkat pendidikan yang menjadi kewenangannya. Peraturan Gubernur menjadi dasar implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan menengah dan Sekolah Luar Biasa. Sedangkan, Perwali/Perbup menyasar ke jenjang pendidikan dasar SD hingga SMP.

Selain mendorong lahirnya regulasi, kegiatan diseminasi juga terus dilakukan KPK. Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan pelatihan bagi guru-guru pengampu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) tingkat sekolah menengah (SMA) dengan bekerja sama kepada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKN SMA dan Aliyah Negeri yang bertujuan untuk menyiapkan tenaga pengajar di satuan sekolah dalam mengimplementasikan edukasi antikorupsi secara mandiri di sekolah masing-masing.

Tahun ini, kegiatan pelatihan telah dilakukan di 10 daerah fokus sebagai prioritas, yaitu DKI Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya