Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) meringankan hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi tiga tahun penjara. Hukuman itu ditetapkan melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Irman selaku terpidana kasus suap impor gula.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).
Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Februari 2017, Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara. Kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail, membenarkan PK yang diajukan kliennya dikabulkan MA.
Putusan PK dibacakan pada Selasa (24/9). Majelis PK diketuai hakim agung Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latief.
Putusan majelis PK menyatakan Irman Gusman terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, majelis membatalkan putusan di tingkat pertama dan akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.
Baca juga: Irman Gusman Beberkan Tiga Novum di Sidang PK
Majelis hakim menyatakan putusan sebelumnya yang menerapkan pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan tidak tepat.
Majelis menyatakan pemohon PK (Irman) terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Tipikor.
Adapun perihal hukuman hak politik Irman untuk dipilih dalam jabatan publik masih sama sengan putusan tingkat pertama. Hak politik Irman tetap dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Kasus suap impor gula yang melibatkan Irman terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan pada 2016 lalu. Di persidangan, Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto.
Dalam persidangan, hakim juga menyatakan Irman terbukti menerima Rp100 juta dari Xaveriandy untuk mengatur perusahaan mendapatkan jatah impor sebanyak 1.000 ton. Irman juga terbukti bersedia membantu dengan meminta keuntungan sejumlah Rp300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved