Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, Presiden Joko Widodo tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Yasonna mengimbau ke masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi agar membawanya ke jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi.
"Lewat MK, masa kita main paksa-paksa. Hargai mekanisme konstitusional, kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi," kata Yassona di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9).
Baca juga : Catat, Ini 26 poin Hasil Kajian KPK Soal UU KPK baru
Desakan penerbitan Perppu ini disuarakan oleh berbagai kalangan dan juga masyarakat menyusul pengesahan revisi UU KPK oleh DPR. "Barusan disahkan, perppu alasan apa?," kata Yasonna.
Sebelumya, Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang disahkan DPR pekan lalu.
“Enggak ada (penerbitan Perppu),” kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9). (Mal)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved