Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA Agung Muhammad Prasetyo mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Pak Presiden sudah betul menunda tidak usah buru-buru, karena ada beberapa pasal yang dipermasalahkan oleh masyarakat," kata M Prasetyo di RSU Adhyaksa, Jakarta Timur, Rabu (25/9).
Prasetyo mengungkapkan RKUHP sebaiknya ditunda sesuai dengan perintah keputusan presiden dan menjadi tugas baru untuk anggota DPR periode baru.
Baca juga:Surat Terbuka Buat Mahasiswa Pendemo: Waspada Penyusup
"Presiden sudah betul menunda revisi KUHP untuk dilanjutkan DPR yang akan datang. Biar nanti jadi PR DPR periode baru. Jangan ada kesan buru-buru, singkat ini," ujar Prasetyo.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk berpikir positif kepada RKUHP. Karena, RKUHP tersebut merupakan rancangan kitab undang-undang yang dipikirkan oleh banyak pihak termasuk akademisi.
"Kita harus yakin lah berpikir positif. Saya pikir semua tahu perumusan RUU KUHP itu melibatkan anggota Dewan yang banyak dan akademisi ahli hukum pidana, dan lainnya," jelasnya.
Menurutnya, KUHP saat ini sudah begitu usang karena terdapat beberapa pasal yang sudah tidak relevan di zaman modern seperti saat ini. Selain itu, KUHP yang Indonesia gunakan merupakan produk kolonialisme Belanda.
"Di KUHP sejak zaman dulu, sehingga ada beberapa pasal yang sudah tidak relevan dan tidak eksis lagi. Itu lah makanya revisi untuk menyempurnakan pasal-pasal tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta penundaan pengesahan RKUHP, mengindahkan permintaan presiden, DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP kemarin. (Iam//A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved