AMSA Dukung Pengesahan UU KPK

Mediaindonesia.com
19/9/2019 15:15
AMSA Dukung Pengesahan UU KPK
Presiden AMSA, Sapwan Noor(youtube)

PRO dan kontra pengesahaan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI menjadi perhatian publik secara nasional, tidak terkecuali ASEAN Muslim Students Association (AMSA).

Presiden AMSA, Sapwan Noor, menilai, pengesahaan UU KPK perlu dicermati sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan dalam agenda pemberantasan korupsi ke depan.

"Presiden Jokowi (Joko Widodo) sudah terang sikapnya, Korupsi ke depan harus diberantas dengan sistem yang kuat, tidak berifat temporer dan insidental, tapi terstruktur, sitematis dan masif," ungkap Sapwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/9).

Terkait penolakan UU KPK oleh sebagian kecil elemen masyarakat, ia pun mengingatkan agar jangan ada elemen anak bangsa yang merasa paling antikorupsi.

"KPK milik semua anak bangsa, agenda pemberantasan korupsi ini jadi agenda bersama, jangan merasa paling anti korupsi sehingga merasa paling berhak dan paling benar bicara soal KPK", tegasnya.

 

Baca jugaBuya Syafii: KPK tidak Suci, tapi Wajib Dibela

 

Ia juga mengajak publik agar tidak apriori, seolah-olah tiap kali UU KPK akan direvisi dianggap sebagai bentuk pelemahan, padahal secara subtansi tidaklah demikian.

"Kita harus jujur, tidak saling curiga, tidak merasa paling antikorupsi, KPK harus kita perkuat, secara personalia KPK sekarang sudah diisi oleh orang-orang kuat dan berintegritas, maka kita tinggal kuatkan sistemnya melalui pembaharuan UU KPK," kata Sapwan.

Alumnus Pascasarjana UIN Jakarta ini juga berharap Komisioner dan Ketua KPK terpilih untuk teguh memegang komitmen pemberantasan korupsi juga fokus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai undang undang yang berlaku.

"Kami ucapkan selamat kepada Irjen Pol Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai Ketua KPK dan komisioner lainnya, tetap fokus menjalankan tugas, wewenang dan fungsi secara benar, karena harapan pemberantasan korupsi ada di tangan KPK", pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU dalam sidang paripurna, Selasa (17/9). (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya