Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PENGURUS Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) membantah telah menginstruksikan seluruh cabang dan Badko HMI se-Indonesia untuk menggelar aksi unjuk rasa terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disahkan DPR.
Pasalnya, HMI masih mematangkan sikap terhadap regulasi itu melalui kajian komprehensif.
"Tidak benar ada intruksi tersebut, PB HMI masih fokus melakukan kajian di internal organisasi terkait revisi UU KPK, kita tidak hanya mau menghasilkan pandangan yang objektif tapi juga adil terhadap materi UU ini," kata Ketua Bidang PB HMI Gadri Attamimi melalui keterangan resmi, Kamis (19/9). .
Ia mewakili Pengurus Besar HMI meminta semua kader HMI tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang dari oknum yang mengatasnamakan HMI.
Termasuk juga kepada seluruh cabang dan Badko HMI agar menunggu hasil keputusan resmi dari PB HMI di bawah kepemimpinan pejabat Ketua Umum Arya Kharisma Hardi.
Baca juga : Buya Syafii: KPK tidak Suci, tapi Wajib Dibela
"Kalau ada oknum yang mengatasnamakan PB HMI, kami anggap itu adalah pelanggaran organisasi. Kami di PB HMI mempunyai mekanisme, keputusan atau sikap yang diambil oleh PB HMI itu bersifat kolektif kolegial. Maka sekali lagi kami tegaskan kalau ada oknum yang bersikap atau menggelar aksi unjukrasa dengan atribut HMI itu bersifat Ilegal", tegasnya.
Menyikapi adanya pro-kontra Revisi UU KPK, dirinya menegaskan bahwa PB HMI tidak berada di pihak DPR atau KPK melainkan berdiri ditengah memperjuangkan kepentingan masyarakat.
"HMI tidak mau terjebak pada dukungan yang bersifat personal atau institusional, karena akan berakibat pada like and dislike, HMI fokus kepada nilai-nilai independensinya, mendukung terhadap nilai pemberantasan korupsi bersama masyarakat", paparnya.
Gadri menilai bahwa DPR memiliki fungsi legislasi yang dijamin Undang Undang (UU) dan KPK memiliki tugas untuk memberantas korupsi yang juga merupakan amanah UU, jadi yang seharusnya menjadi benang merah adalah bagaimana DPR tetap bisa menjalankan fungsi legislasinya dan KPK tetap bisa memberantas korupsi.
"Kita tidak mau ada ketidakpastian hukum dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Masing-masing harus sesuai porsinya, jangan ada saling curiga antara masing-masing fungsi institusi, semua harus sinergi", pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved