Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan penting untuk diatur di dalam ketentuan perundang-undangan. Hal itu disampaikannya saat menanggapi terkait adanya pasal contempt of court yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Saya kira masalah contempt of court memang sudah penting, penting ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur. Sebab, kita lihat selama ini banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap para hakim. Oleh karena itu, hakim perlu dijaga dan dilindungi di dalam menegakkan hukum," terangnya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (19/9).
Baca juga: Baku Tembak di Puncak, Papua, Wiranto: Tunggu Laporan Resmi
Ia menyampaikan contempt of court sudah lama dicanangkan dari dulu. Hanya saja, itu belum terealisasi hingga saat ini. Pasalnya, anggota DPR dan pemerintah, kata dia, yang mempunyai kewenangan untuk menggodok hal tersebut secara bersama-sama.
Saat disampaikan bahwa ada yang tidak setuju terhadap pasal contempt of court tersebut, Hatta mengatakan pihaknya menyerahkan kepada anggota Dewan untuk mempertimbangkannya kembali. "Jadi itu semua kita serahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menimbang-nimbang, perlu atau tidaknya, membawa manfaat atau tidak," tandasnya. (Nur/A-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved