Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

MA Dukung Adanya Pasal Contempt of Court di RKUHP

Nur Aivanni
19/9/2019 16:07
MA Dukung Adanya Pasal Contempt of Court di RKUHP
Ketua MA Hatta Ali(MI/Agus Mulyawan)

KETUA Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan penting untuk diatur di dalam ketentuan perundang-undangan. Hal itu disampaikannya saat menanggapi terkait adanya pasal contempt of court yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Saya kira masalah contempt of court memang sudah penting, penting ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur. Sebab, kita lihat selama ini banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap para hakim. Oleh karena itu, hakim perlu dijaga dan dilindungi di dalam menegakkan hukum," terangnya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (19/9).

Baca juga: Baku Tembak di Puncak, Papua, Wiranto: Tunggu Laporan Resmi

Ia menyampaikan contempt of court sudah lama dicanangkan dari dulu. Hanya saja, itu belum terealisasi hingga saat ini. Pasalnya, anggota DPR dan pemerintah, kata dia, yang mempunyai kewenangan untuk menggodok hal tersebut secara bersama-sama.

Saat disampaikan bahwa ada yang tidak setuju terhadap pasal contempt of court tersebut, Hatta mengatakan pihaknya menyerahkan kepada anggota Dewan untuk mempertimbangkannya kembali. "Jadi itu semua kita serahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menimbang-nimbang, perlu atau tidaknya, membawa manfaat atau tidak," tandasnya. (Nur/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya