Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Litigasi-E akan Mudahkan Peradilan

Cahya Mulyana
19/9/2019 10:40
Litigasi-E akan Mudahkan Peradilan
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali(MI/Susanto)

KETUA Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali mengapresiasi peluncuran sistem peradilan elektonik (Litigasi-E) di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) MA.

Hatta yakin penggunaan aplikasi memudahkan proses peradilan.

"Saya sangat terkesan dari upaya inovasi peradilan agama," kata Hatta.

Hatta berharap sembilan aplikasi yang dirilis berdampak signifikan bagi pencari keadilan. Dia ingin masyarakat mendapat kepastian hukum lebih cepat.

"Mudah-mudahan capaian-capaian yang kita lihat dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi," ujarnya.

Ditjen Badilag MA merilis sembilan aplikasi pada 2018. Namun, aplikasi belum terintegrasi satu sama lain. Saat ini seluruh pengadilan telah menggunakan e-Court.

Tercatat, baru empat pengadilan agama menggunakan Litigasi-E, seperti di Jakarta, Pekanbaru, dan Sorong.

"Matahari terbit pertama pada 2020, semua peradilan sudah harus menggunakan Litigasi-E," tegas dia.

Sistem ini meluncur berdasarkan amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.

"Ini ialah kelanjutan dari e-Court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun lalu.''

Sistem elektronik tidak hanya diperlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, dan biaya pemanggilan, tetapi diperlakukan juga dalam pertukaran dokumen misalnya surat menyurat, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik.

Litigasi-E juga bisa memperluas cakupan subjek yang dapat memanfaatkan layanan peradilan dari yang semula untuk advokat.

Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menerapkan layanan online dengan merilis sembilan aplikasi pelayanan publik. Aplikasi ini bertujuan mendukung sistem Litigasi-E MA.

"Ini diperuntukkan bagi masyarakat pencari keadilan dalam mengakses pelayanan publik di pengadilan agama," kata Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Aco Nur.

Aplikasi melingkupi layanan antrean sidang, notifikasi perkara, informasi produk, basis data kemiskinan, Register-E, Keuangan-E, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Juga aplikasi Eksaminasi-E dan Badilag Command Center." (Cah/P-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya