Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIGA fraksi di DPR menyampaikan catatan terkait dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Fraksi Gerindra yang diwakili Faisal Muharram tidak sepakat dengan lama hukuman penjara bagi pelaku hubungan seksual pranikah.
Ia ingin hukuman diperberat menjadi 1 tahun penjara dari yang semula hanya 6 bulan penjara.
Fraksi PKB juga mempermasalahkan Pasal 219 tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang menurut mereka mesti diuji kembali terkait dengan delik umum atau delik aduan.
Sementara anggota Fraksi Partai Demokrat Muhammad Junaedi menyampaikan catatan bahwa politik hukum dapat menjajah realisasi sosial.
"Politik hukum dapat menjajah realisasi sosial di tengah masyarakat. Hasilnya, ketegangan hukum dengan realisasi sosial tersebut," ujar pria yang disapa Adi Junaedi dalam rapat pembahasan tingkat I RKUHP, Rabu (18/9).
Meskipun setuju dengan RKUHP dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II, lanjut Junaedi, partainya ingin agar hukum dengan realisasi sosial bisa bertemu agar lebih demokratis.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengklaim RKUHP yang terbaik buat masyarakat sudah diselesaikan di rapat pembahasan tingkat I bersama anggota Komisi III DPR RI yang diketuai Aziz Syamsuddin.
Pembahasan rancangan undang-undang terbaik itu akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 24 September 2019 untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Selama hampir empat tahun, kami membahas ini. Sekarang akhirnya selesai. Itu benar-benar lega. Inilah yang terbaik buat kita," ujar Yasonna.
Rapat pembahasan tingkat I Panitia Kerja RKUHP yang digelar Komisi III DPR RI juga mengundang tim ahli, yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy Hiariej, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Muladi.
Eddy Hiariej menganggap RKUHP yang disepakati itu adalah suatu solusi bersama (win win solution). Menurut dia, tidak mudah membuat suatu aturan di tengah masyarakat yang multibudaya, multietnis, dan multireligi.
Baca juga: KPK Segera Periksa Imam Nahrawi
Harkristuti Harkrisnowo mengatakan bahwa perjalanan pembuatan RKUHP tidak mulus.
Apalagi, sempat mengalami bermacam kritik yang membuat dia makin kuat untuk berpikir keras dan mencari solusi atas masukan dari semua elemen masyarakat khususnya aktivis perempuan. "Kami kaji, kami bahas, dan kami perhatikan semuanya," kata dia.
Dalam rapat dengar pendapat minifraksi tersebut, seluruh fraksi yang hadir, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Hanura, dan NasDem menyatakan setuju untuk membawa RKUHP ke Rapat Paripurna DPR pada 24 September 2019. (X-15)
Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Sejak dahulu hingga masa reformasi ini pun, kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia belum juga bisa memberikan keadilan pada korban
Tindak pidana perkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah agar bisa memasukan tindak pidana perkosaan dalam RUU KUHP..
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
KUHP yang digunakan saat ini merupakan peninggalan Belanda yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman
Tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RUU KUHP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved