Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Bupati Bangkalan, Jawa Timur, yang juga terpidana korupsi, Fuad Amin, meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Graha Amerta, Surabaya, kemarin, akibat penyakit jantung.
Informasi yang diterima Media Indonesia menyebutkan, Fuad yang masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, itu awalnya dirawat di RSUD setempat sejak Kamis (12/9). Namun, karena kondisinya semakin parah, pada Sabtu (14/9) malam dirujuk ke RS Graha Amerta hingga akhirnya meninggal dunia pada sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pada Sabtu, beliau batuk hingga mengeluarkan darah. Ditambah, prostatnya juga kena sehingga dibawa ke RS Graha Amerta," kata Syaifuddin Asmoro, salah seorang kerabat Fuad Amin.
Kepala LP Klas I Surabaya Tony Nainggolan mengungkapkan, sebelum dirujuk ke RS Graha Amerta, terlebih dahulu sempat di rawat di rumah sakit di Sidoarjo.
"Ia itu warga binaan kami. Beliau sudah sakit lama, sakitnya komplikasi jantung dan ginjal, tapi yang tahu persis kondisinya adalah dokter," tuturnya.
Fuad menjabat Bupati Bangkalan selama dua periode, yaitu 2003-2008 dan 2008-2013. Putranya, Maimun ibnu Fuad, lalu menempati posisi Bupati Bangkalan setelah memenangi pilkada di 2013. Adapun Fuad masuk ke parlemen.
Pada 2013, ketika menjabat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tuduhan korupsi. Ia terbukti bersalah karena mendapatkan uang Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya.
Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co Ltd terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Fuad Amin juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pada Juni 2066, Mahkamah Agung menolak kasasi Fuad Amin sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Fuad dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara. Seluruh hartanya yang mencapai Rp250 miliar dirampas untuk negara.
Fuad sempat menjalani hukuman di LP Sukamiskin, Bandung. Namun, sejak Februari 2019 dipindah ke LP Porong.
"Dia memang menderita penyakit komplikasi, bahkan prostatnya juga kena. Karenanya, atas permintaan keluarga dia dipindah ke Porong," kata Mathur Khusyairi, tokoh masyarakat Bangkalan. (MG/Ant/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved