Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pimpinan Baru bakal Tertibkan Wadah Pegawai KPK

Putra Ananda
17/9/2019 11:20
Pimpinan Baru bakal Tertibkan Wadah Pegawai KPK
Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar.(MI/MOHAMAD IRFAN)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kembali terpilih menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023. Ia berjanji akan menertibkan keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK agar kembali ke fungsi awalnya.

Alexander menilai WP KPK saat ini sudah melenceng dari tujuan awal. WP seolah-olah kerap menjadi juru bicara KPK dengan mengatasnamakan KPK sebagai lembaga di depan publik. Padahal sejatinya WP tidak berwenang berbicara di hadapan publik.

"Ini seolah-olah di KPK ini kan jadi jubir. Kan begitu. Ke depan harus kita tertibkan itu. Siapa yang boleh bicara mengatasnamakan lembaga. Repot nanti kalau semua orang bisa bicara," kata Alexander seusai pengesahan pimpinan KPK terpilih oleh DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Alex melanjutkan, KPK akan memperketat pergerakan WP. Hanya juru bicara resmi KPK yang memiliki wewenang untuk bicara ke publik dan media. Selain itu, konten yang disampaikan jubir KPK harus sudah mendapatkan persetujuan dari lima pimpinan KPK.

"Dia (WP KPK) enggak bisa bicara misalnya tanpa sepengetahuan pimpinan karena pimpinan harus tahu apa yang disampaikan jubir karena dia mengatasnamakan pimpinan lembaga," tutur Alexander.

Kendati dinilai sudah melenceng, menurut Alexander, WP KPK tidak bisa dibubarkan begitu saja. Hal itu disebabkan ada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang mengaturnya.

Alex mengatakan pembentukan WP KPK dimaksudkan untuk menjembatani komunikasi antara pegawai dan komisioner. "Sepanjang peraturan pemerintahnya masih menyatakan bahwa unsur SDM (sumber daya manusia) KPK ada di dalamnya, ada wadah pegawai, ya enggak bisa kita bubarkan, harus kita lihat peraturannya," paparnya.

Di kesempatan terpisah, KPK resmi melantik Cahya Hardianto Harefa sebagai sekretaris jenderal (sekjen) dan Fitroh Rohcahyanto sebagai direktur penuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.   

Pengucapan sumpah dan jabatan kedua pejabat baru tersebut dipimpin Ketua KPK Agus Rahardjo. (Uta/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya