Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengadu secara langsung kepada Presiden Joko Widodo tentang masa depan pemberantasan rasywah ke depan.
"Kami ingin menyampaikan sikap tentang Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK). Tidak yang terkait dengan pimpinan KPK yang baru," terang Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Media Indonesia, Sabtu (14/9).
Menurut dia, KPK sudah meminta secara resmi kepada Presiden Jokowi untuk bertemu langsung. Sayangnya karena agenda orang nomor satu di Indonesia itu masih sibuk sehingga pertemuan yang diharapkan pimpinan KPK baru bisa terwujud Minggu atau Senin (15-16/9).
"Sekitar pukul 09.00 WIB, saya diberitahu Mensekneg Pratikno. Kemungkinan siang dipanggil Bapak Presiden. Kemudian, siangnya saya diberitahu (batal) karena jadwal presiden. Kemungkinan pertemuan besok atau Senin," jelasnya.
Baca juga: Istana: Pimpinan KPK Harusnya Punya Rasa Tanggung Jawab
Selama ini, kata dia, KPK memiliki keluh-kesah yang perlu diketahui Presiden Jokowi untuk mencarikan solusi yang terbaik. Sayangnya jawaban itu tak kunjung tiba karena KPK tidak dilibatkan dalam pembahasannya.
"Draf dan DIM (daftar inventaris masalah) resmi pun kami belum tahu sampai saat ini. Kami tahunya baru dari media. Kemarin pagi kami menjumpai Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Hamonangan Laoly), juga tidak diberi. Bagaimana bisa mengomentari," keluhnya.
Padahal pelibatan KPK dalam pembahasan RUU itu, kata dia, sangat penting supaya bisa memberi masukan atau penilaian terhadap payung hukum pemberantasan rasywah.
Hal itu bukan semata atas keinginan KPK namun tertuang dalam prosedur pembentukan undang-undang.
Yang tidak kalah penting, kata Agus, KPK juga mencari jawaban atas alasan pembahasan RUU itu dipercepat dan terkesan ingin segera diundangkan. "Dan ada kepentingan dan kegentingan apa, RUU harus segera disahkan buru-buru. Kan proses tidak mengikuti UU no 12 tahun 2011 (tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)," pungkasnya. (X-15)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved