Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Minta Bertemu Presiden, KPK Pastikan tidak Bahas Komisioner Baru

Cahya Mulyana
14/9/2019 18:28
Minta Bertemu Presiden, KPK Pastikan tidak Bahas Komisioner Baru
Ketua KPK Agus Rahardjo(MI/M Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengadu secara langsung kepada Presiden Joko Widodo tentang masa depan pemberantasan rasywah ke depan.

"Kami ingin menyampaikan sikap tentang Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK). Tidak yang terkait dengan pimpinan KPK yang baru," terang Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Media Indonesia, Sabtu (14/9).

Menurut dia, KPK sudah meminta secara resmi kepada Presiden Jokowi untuk bertemu langsung. Sayangnya karena agenda orang nomor satu di Indonesia itu masih sibuk sehingga pertemuan yang diharapkan pimpinan KPK baru bisa terwujud Minggu atau Senin (15-16/9).

"Sekitar pukul 09.00 WIB, saya diberitahu Mensekneg Pratikno. Kemungkinan siang dipanggil Bapak Presiden. Kemudian, siangnya saya diberitahu (batal) karena jadwal presiden. Kemungkinan pertemuan besok atau Senin," jelasnya.

Baca juga: Istana: Pimpinan KPK Harusnya Punya Rasa Tanggung Jawab

Selama ini, kata dia, KPK memiliki keluh-kesah yang perlu diketahui Presiden Jokowi untuk mencarikan solusi yang terbaik. Sayangnya jawaban itu tak kunjung tiba karena KPK tidak dilibatkan dalam pembahasannya.

"Draf dan DIM (daftar inventaris masalah) resmi pun kami belum tahu sampai saat ini. Kami tahunya baru dari media. Kemarin pagi kami menjumpai Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Hamonangan Laoly), juga tidak diberi. Bagaimana bisa mengomentari," keluhnya.

Padahal pelibatan KPK dalam pembahasan RUU itu, kata dia, sangat penting supaya bisa memberi masukan atau penilaian terhadap payung hukum pemberantasan rasywah.

Hal itu bukan semata atas keinginan KPK namun tertuang dalam prosedur pembentukan undang-undang.

Yang tidak kalah penting, kata Agus, KPK juga mencari jawaban atas alasan pembahasan RUU itu dipercepat dan terkesan ingin segera diundangkan. "Dan ada kepentingan dan kegentingan apa, RUU harus segera disahkan buru-buru. Kan proses tidak mengikuti UU no 12 tahun 2011 (tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)," pungkasnya. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya