Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Sidang Sofyan Basir Ditunda Minggu Depan

M. Iqbal Al Machmudi
02/9/2019 17:57
Sidang Sofyan Basir Ditunda Minggu Depan
Sidang Sofyan Basir.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

SIDANG lanjutan terhadap Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ditunda. Penundaan atas permintaan tim kuasa hukum Sofyan. Penundaan dikarenakan dua dari lima hakim tidak hadir dikarenakan pergi ke luar kota dan sedang menangani kasus lainnya.

"Bahwa hakim anggota ad hoc Anwar berhalangan ada keperluan pergi ke Surabaya dan hakim lain sedang menangani perkara lain," kata Ketua Majelis Hakim, Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (2/9).

Baca juga: Empat WNA Australia Dideportasi Karena Terlibat Demo di Papua

Atas halangan hadir dua hakim ad hoc tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta pendapat dari kedua belah pihak, baik dari Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami tawarkan sekarang giliran dari penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan a de charge (meringankan) dan ahli," ujar Hakim Hariono.

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, meminta agar majelis menunda persidangan. Lantaran saksi meringankan dan ahli yang akan dihadirkan dianggap penting.

"Karena saksi ini kami menilai sangat penting maka kami keberatan dari persidangan tiga (dari lima) orang hakim ini. Sehingga kami meminta penundaan hingga tanggal 9 September 2019," jawab Soesilo.

Berbeda dengan Penasehat Hukum terdakwa, JPU menganggap ketidakhadiran hakim ad hoc bukan masalah karena masih ada hakim ketua dan dua hakim anggota. Namun, JPU dan Majelis Hakim menyetujuinya. Sehingga sidang dengan agenda pemeriksaan ahli akan kembali digelar pada Senin, 9 September 2019.

Sidang lanjutan tersebut merupakan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN. Sidang digelar pukul 13.30 WIB di pengadilan Tipikor.

Diketahui, Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dirinya dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam dakwaan, Sofyan disebut mempertemukan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tempat yang berbeda sejak 2016.

Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.

Baca juga: Inilah 10 Nama Capim KPK

Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang diberikan untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1.

Atas bantuan Sofyan, perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya