Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menilai revisi UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang belum menjadi prioritas untuk dilakukan. Penolakan juga disampaikan oleh Partai Golkar.
Cak Imin, sapaan akrabnya, juga mengatakan 10 orang pimpinan merupakan jumlah yang terlalu banyak.
"Ya, kalau 10 kebanyakan, ya," kata Cak Imin, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8).
Meski demikian, Cak Imin mengaku penambahan kursi pimpinan MPR bisa saja terwujud. Hal tersebut bergantung kepada kesepakatan dan memperkuat kebersamaan fraksi yang ada di MPR.
"Perihal itu tentu kita akan lihat sejauh mana kebutuhannya. Ya mpr itu membutuhkan kebersamaan. Kalau itu solusi kebersamaan, why not?" imbuh Cak Imin.
Lebih lanjut, Ketua Umum PKB itu mengaku belum ada pembahasan lebih lanjut di Koalisi Indonesia Kerja (KIK) terkait penambahan kursi pimpinan MPR. Sehingga, ia mengaku belum bisa memastikan sikap KIK, apakah menyetujui atau menolak atas usulan tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali juga menolak adanya revisi UU MD3 untuk menambahkan kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang. Menurutnya, lebih baik saat ini, komposisi pimpinan MPR untuk periode 2019-2024, yakni satu ketua dan empat wakil dijalankan terlebih dahulu.
"Posisi Golkar itu jalankan dulu Undang-Undang yang sekarang, ini Undang-Undang kan belum dijalankan yang revisi nomor 2 tahun 2018. Ini baru berlaku untuk ke posisi pimpinan itu kan di awal Oktober ini, masa belum kita lakukan, kemudian kita revisi?" kata Zainudin, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8).
Menurut Zainudin komposisi pimpinan MPR saat ini mengacu kepada revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 yang menyatakan paket pimpinan 1 ketua dan 4 wakil yang terdiri dari unsur DPR dan DPD. Jika nantinya ada perubahan, ia mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut. Asal, kata ia, revisi UU MD3 sebelumnya telah ditunaikan.
"Posisi Golkar itu jalankan dulu MD3 sekarang dan tetapkan pimpinannya segala macam, nah nanti dalam perjalanannya ada yang perlu direvisi ya revisi, bukan sekarang," kata Zainudin.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah membuat draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Wacana 10 kursi pimpinan MPR masuk draf tersebut. “Sudah (dibuat draf revisi UUMD3). Kalau itu kan keputusan politik. Kita tunggu saja,” kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto.
Totok masih enggan memerinci jumlah penambahan kursi pimpinan. “Bisa wakil sembilan, bisa wakil tujuh, bisa berapa saja, itu nanti disepakati dulu,” ujar dia.
Berdasarkan draf revisi yang diperoleh, ada perubahan dalam Pasal 15 UU MD3. Pasal itu memuat aturan terkait komposisi pimpinan MPR. Dalam draf itu pula ketentuan Pasal 15 hasil perubahan mencantumkan kalau pimpinan MPR terdiri atas satu ketua dan sembilan wakil ketua.
Berikut bunyi perubahan Pasal 15: ‘Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 9 (sembilan) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Draf revisi UU MD3 itu juga menyisipkan dua pasal di antara Pasal 15 dan 16, yakni Pasal 15A dsn 15B’.
Pasal 15A menyatakan pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap. Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved