Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SEBANYAK 575 calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih periode 2019-2024 wajib kedepankan profesionalitas dan moralitas. Pernyataan tersebut diungkapkan caleg DPR RI terpilih dari Partai NasDem daerah pemilihan (dapil) Madura, Jawa Timur, Willy Aditya dalam acara diskusi bersama para caleg DPR RI periode 2019-2024 di Kantor CSIS, Jakarta Pusat, kemarin, (Kamis, 29/8/2019)
“Profesionalitas ini tentu berdasarkan preferensi profesi latar belakang bagaimana mereka akan memilih komisi-komisi. Bagaimana mereka akan bertanggung jawab terhadap isu-isu apa yang akan diperjuangkan.’’
Pada sisi moralitas, Willy menegaskan bahwa caleg DPR RI terpilih wajib kedepankan integritas dengan tetap amanah terhadap janji-janji kampanye yang disampaikan kepada konstituen mereka di dapil masing-masing. Moralitas tersebut perlu diperkuat komitmen partai untuk tidak menjadikan kader yang ada di fraksi atau kepanjangan tangan partai di parlemen sebagai sapi perah.
“Partai tidak perlu meminta yang aneh-aneh kepada mereka (caleg terpilih). Cukup minta dedikasi dan beri kepercayaan untuk membangun aspirasi rakyat.
Pada kesempatan yang sama peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes mengingatkan kepada caleg DPR RI terpilih untuk tidak terjebak pada praktik korupsi yang kerap dilakukan anggota dewan. Hal itu dilakukan untuk memulihkan dan memperbaiki citra anggota dewa di mata publik.
“Sebab data nyata dari KPK itu menunjukkan bahwa di tahun politik tingkat tangkapan terhadap orang-orang sebagai anggota DPR meningkat tajam,” tutur Arya.
Arya menjelaskan godaan jebakan korupsi politik kerap berasal dari kalangan internal anggota dewan melalui kerja sama proyek-proyek tertentu. Sebagai anggota DPR yang harus mendengarkan aspirasi publik, Arya menekankan anggota DPR-RI yang baru terpilih bisa memahami kekhawatiran serta isu pembahasan publik.
KPU akan menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif DPR RI. Penetapan itu dilakukan pada 31 Agustus 2019. (Uta/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved