Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

UU MD3 Direvisi, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang

Putra Ananda
30/8/2019 09:55
UU MD3 Direvisi, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang
Ketua MPR Zulkifli Hasan (ketiga kiri) memimpin Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019)(MI/SIGID KURNIAWAN)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR sudah membuat draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Wacana 10 kursi pimpinan MPR masuk draf tersebut. “Sudah (dibuat draf revisi UUMD3). Kalau itu kan keputusan politik. Kita tunggu saja,” kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto.

Totok masih enggan memerinci jumlah penambahan kursi pimpinan. “Bisa wakil sembilan, bisa wakil tujuh, bisa berapa saja, itu nanti disepakati dulu,” ujar dia.

Baleg seharusnya menggelar rapat terkait draf revisi UU MD3 tersebut hari ini. Namun, rapat batal dan ditunda hingga Senin, 2 September 2019. Totok menyebut pembahasan batal lantaran masih ada draf yang belum rampung. “Kalau PAN ya setuju, kalau wakilnya sembilan kan setuju, berarti PAN wakilnya ada. Kalau PDI Perjuangan, ya tanya PDIP,” ujar politikus PAN itu.

Ketua Baleg Supratman Andi Atgas menambahkan hasil revisi UU MD3 tidak mungkin berlaku seterusnya, sebab belum dapat dipastikan berapa partai yang akan lolos ke Senayan pada periode mendatang. “Katakanlah seperti sekarang, jadi nih 1+9 (pimpinan MPR). Kan periode mendatang, kalau tetap berlaku 1+9, tiba-tiba fraksinya tinggal 5,” ujarnya.

Saat ini dari draf revisi yang diperoleh, ada perubahan dalam Pasal 15 UU MD3. Pasal itu memuat aturan terkait komposisi pimpinan MPR. Dalam draf itu pula ketentuan Pasal 15 hasil perubahan mencantumkan kalau pimpinan MPR terdiri atas satu ketua dan sembilan wakil ketua.

Berikut bunyi perubahan Pasal 15: ‘Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 9 (sembilan) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Draf revisi UU MD3 itu juga menyisipkan dua pasal di antara Pasal 15 dan 16, yakni Pasal 15A dsn 15B’.

Pasal 15A menyatakan pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap. Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna.

Berdasarkan pasal tersebut, tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Bila musyawarah mufakat tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih melalui suara terbanyak dan ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR. (Uta/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya