Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENSIUNAN jaksa yang saat ini menjadi calon pimpinan (capim) KPK Jasman Panjaitan mengklarifikasi soal tuduhan menerima uang dari pengusaha DL Sitorus terkait dengan korupsi perubahan kawasan hutan produksi di Padang Lawas, Sumatra Utara.
"Berita itu tidak benar itu atas pernyataan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh sudah dibuktikan. Saya diperiksa dan juga memanggil sejumlah pengacara, seperti LM Samorsir dan Juniver Girsang semua diperiksa karena itu ide mereka," kata Jasman di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/8).
Jasman menyampaikan hal tersebut dalam uji publik seleksi capim KPK yang berlangsung pada pada 27 hingga 29 Agustus 2019 dan diikuti 20 capim. Setiap hari, panitia seleksi KPK mewawancara tujuh orang capim yang dilakukan bergantian selama 1 jam.
Pada 2006, Jasman menangani kasus korupsi perubahan kawasan hutan produksi di Padang Lawas, Sumatra Utara, dengan tersangka pengusaha DL Sitorus.
Dalam pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Juli 2006, DL Sitorus mengaku pernah diperas oleh jaksa sebesar Rp84,6 miliar.
"Sebagai tokoh di Medan, DL Sitorus berharap bisa merayakan Natal. Lalu, mereka punya ide bagaimana caranya untuk mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya apa? Apakah tua atau apa coba mengembalikan kerugian negara maka ditanyalah kepada Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban, lalu menunjuk Kanwil Kehutanan Sumatra Utara untuk menghitung Rp1,8 juta per batang pohon untuk kawasan hutan seluas 47 ribu hektare. Setelah dikalikan dapat angka Rp84,6 miliar, itu yang ditawarkan mereka," ungkap Jasman.
Namun, ternyata pengacara-pengacara itu diganti oleh pengacara baru. "Masuk pengacara baru dihapuslah pengacara orang Batak dan dia mengatakan 'Saya mau ketemu Jasman di pengadilan'. Ya, namanya DL Sitorus, wataknya memang begitu, saya katakan 'terima kasih sampai ketemu di pengadilan', ya, sudah," tambah Jasman. (X-15)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved