Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Lili akan Beri Sanksi Bagi yang tidak Laporkan LHKPN

M Ilham Ramadhan Avisena
28/8/2019 12:45
Lili akan Beri Sanksi Bagi yang tidak Laporkan LHKPN
Capim KPK Lili Pintauli Siregar(MI/BARY FATHAHILAH)

CALON pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengatakan akan menerapkan sanksi kepada mereka yang tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bila dirinya terpilih sebagai komisioner KPK.

Menurutnya, selama ini, peraturan LHKPN hanya mengawang sebab tidak ada sanksi yang jelas apabila aturan itu tidak dipenuhi.

"Mungkin sanksi itu berhubungan dengan soal kariernya tidak naik atau misalnya akan ada sanksi yang bisa direkomendasikan kepada lembaga, misalnya nanti ada rekam jejak yang mau dilakukan. Itu bisa dilakukan oleh kita untuk mendorong melapor LHKPN," tutur Lili usai mengikuti tahap wawancara dan uji publik di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/8).

Sanksi yang akan ia berlakukan nantinya, bukan berarti membuat UU baru. Melainkan peraturan KPK yang dapat pula diletakkan kepada lembaga lain.

Baca juga: LPSK Kerap Dapat Penolakan dari KPK

Lili merupakan satu dari tiga capim KPK perempuan yang tersisa dalam proses seleksi. Ia mengharapkan kehadiran sosok perempuan di kursi pimpinan KPK, akan menguatkan gender perempuan secara luas.

"Paling tidak ada nilai-nilai perempuan yang tidak hilang. Sekarang ada program yang masih diteruskan oleh pimpinan lama itu SPAK ya misalnya perempuan antikorupsi. ya walaupun saya belum melihat roadmapnya ke depan apa misalnya mau diteruskan bagaimana, tapi paling tidak ini kan sebuah terobosan baik," jelasnya.

Mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, kata Lili, adalah salah satu bukti agar peran perempuan bisa dilihat oleh publik melalui upaya pemberantasan korupsi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya