Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

LPSK Kerap Dapat Penolakan dari KPK

M Ilham Ramadhan Avisena
28/8/2019 12:32
LPSK Kerap Dapat Penolakan dari KPK
Mantan Komisioner LPSK Lili Pintauli Siregar mengikuti tes wawancara dan uji publik Capim KPK(MI/BARY FATHAHILAH)

CALON pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar ditanyai ihwal pengalamannya terkait kelemahan dan hambatan dalam memberikan perlindungan kepada saksi di kasus yang ditangani KPK.

Anggota Panitia Seleksi Al Araf menanyakan hal itu dalam tahap wawancara dan uji publik seleksi capim KPK di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/8).

Menurut Lili yang menjabat selama dua periode di LPSK, hambatan yang ditemui ialah hal teknis soal pemberian pendampingan kepada saksi.

"Teknis tentang memberikan pendampingan terhadap saksi atau saksi pelaku ketika dilakukan pemeriksaan di KPK," kata Lili.

Padahal, LPSK selalu menjelaskan peranan dan fungsi LPSK ialah memberikan pendampingan. Hal itu, kata Lili, jelas diatur dalam undang-undang.

Namun, pada faktanya, penyidik KPK hampir selalu menolak keberadaan LPSK dan bertahan dengan dalih SOP yang berlaku di KPK.

Baca juga: Tanak Sebut Ada Pendefinisian dan Penerapan yang Salah pada OTT

"Padahal, dalam UU tipikor, UU KPK sendiri tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan tidak boleh ada pendampingan bagi saksi," terang Lili.

Lili beranggapan, KPK sebagai lembaga publik seharusnya menghormati lembaga lain, terlebih tidak ada aturan menolak adanya kehadiran lembaga lain di KPK.

Seharusnya, imbuh Lili, KPK harus memahami peran dan fungsi tugas lembaga lain. LPSK dalam konteks penegakkan hukum, tidak akan menganggu penanganan perkara yang di KPK.

Lili mengatakan, pihaknya sempat ditolak dan hanya bertemu dengan biro hukum KPK, bukan pimpinan.

"LPSK juga telah membuat surat berkunjung tapi tidak terespons," ujarnya.

Lebih jauh, Al Araf menanyakan peran LPSK dalam melindungi penyidik dan pimpinan KPK yang kerap mendapatkan teror.

Lili mengatakan tawaran untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada pegawai KPK yang mendapat ancaman atau teror kerap dihiraukan.

"Sampai hari ini LPSK mencoba jemput bola ke pegawai-pegawai KPK yang mengalami ancaman tapi tidak terespons. Tidak berkenan, harus izin pimpinan dan sebagainya," imbuhnya.

"Kalau bagi saya, melihat ini harusnya kan sudah harus dilihat karena sering kali terjadi. Pimpinan yang dikriminalisasi, kekerasan, setidaknya ini catatan bagi pimpinan untuk memulai mengantisipasi apakah perlindungan itu bisa dilihat case by case or bagian karena tidak bisa dipungkiri kerja di KPK itu sangat jadi perhatian dan sorotan untuk dapatkan ancaman," jelasnya.

Anggota Pansel lainnya Markus Priyo Gunarto menanyakan ihwal peran Lili soal pemberian perlindungan kepada saksi apabila terpilih menjadi pimpinan KPK.

Lili mengatakan, LPSK tidak akan memberikan perlindungan kepada tersangka. Namun saksi, sambungnya, pasti akan diberikan perlindungan. Hal itu guna memperkuat tuntutan dan dakwaan yang diajukan oleh KPK.

"Untuk mendukung itu butuh lembaga lain, untuk bisa memberikan kemudahan akses pada LPSK untuk bisa yang bersangkutan memberikan keterangan tetap sesuai sampai proses persidangan," ujarnya.

Korban dari tindak pidana korupsi, jelas Lili, tidak bisa diberikan perlindungan, sebab rerata yang dirugikan dari praktik korupsi ialah masyarakat luas.

"Korban korupsi mungkin tidak bisa diberi perlindungan fisik tapi dorongan penegakkan hukum," terang Lili. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik