Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
DIREKTUR Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang saat ini mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Johanis Tanak menerangkan pengalamannya selama menjadi Jaksa.
Penjelasan itu merupakan permintaan dari anggota Panitia seleksi (Pansel) dalam tahap wawancara dan uji publik di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/8).
Tanak yang awalnya memulai karier sebagai jaksa di bidang pidana khusus itu mengaku pernah menangani kasus korupsi terkait restribusi pajak.
"Pernah dipercayakan menangani perkara korupsi Pak Soeharto dan Pak Akbar Tanjung. Dan saya pernah menangani perkara korupsi DPRD Karawang," tutur Tanak.
Tanak juga menjelaskan bagaimana ia akan menjalankan kewenangan supervisi apabila nantinya terpilih sebagai pimpinan KPK.
Baca juga: Seorang Capim KPK juga Melamar ke BPK
Profesionalitas, itu kata pertama yang terlontar dari mulut Tanak. Menurutnya hal itu amat penting baginya, sebab sebagai penegak hukum, seharusnya tidak pandang bulu.
"Kalau profesional kita tidak lihat senior junior tapi kita lihat penangan, ini yang baik dan bertanggung jawab," tukasnya.
Anggota Pansel lainnya, Mualimin menanyakan ihwal makalah yang dibuat Tanak. Mualimin menyoroti soal pelemahan KPK dalam makalah Tanak
Tanak menegaskan, KPK sebagai lembaga yang banyak diharapkan masyarakat Indonesia untuk memberantas korupsi haruslah langgeng dan kokoh berdiri.
Namun ia enggan membeberkan maksud pelemahan KPK yang disebut dalam makalahnya.
"Saya kira ada yang bisa diskualifikasi sebagai bentuk kelemahan dan tentu ada juga penguatan. Tergantung konteks di MK hanya permasalahan hemat saya ada biasa pihak tertentu emosi saya bilang KPK tidak benar, KPK benar, memang saya lihat ada beberapa langkah tidaka yang dilakukan KPK kurang pas," jelasnya.
Menurutnya, salah satu jenis pelemahan kepada KPK ialah soal kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan.
"Kalau saya katakan masyarakat menghendaki penyadapan dilakukan tetapi yang saya amati para pejabat publik ini ingin supaya ini tidak dilakukan karena dipandang menghambat kegiatannya," tandasnya.
Saat disinggung soal adanya OTT yang menjerat beberapa jaksa, Tanak berpendapat hal itu tidak dapat digeneralisasi, sebab hal itu bergantung pada integritas tiap individu.
"Mungkin saja jaksanya tidak mempunyai integritas yang baik dalam pelaksanaan tugasnya. Tidak bisa digeneralisasi," tandasnya. (OL-2)
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved